Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.Sus/2026/PN Bks GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. 1.AMZAH AISYAH Bin MUHAMMAD RUSDI
2.BARLIAN FATIH DWI CAHYA Bin UJANG SUPRIATNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 432/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5358/M.2.17.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMZAH AISYAH Bin MUHAMMAD RUSDI[Penahanan]
2BARLIAN FATIH DWI CAHYA Bin UJANG SUPRIATNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I AMZAH AISYAH Bin MUHAMMAD RUSDI bersama-sama dengan Terdakwa II BARLIAN FATIH DWI CAHYA Bin UJANG SUPRIATNA pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di daerah Bonpis Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. M. ISWANDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Sabu di daerah Bonpis Jakarta Utara. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke titik lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. M. ISWANDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih Hitam No.Pol: B 5118 TNE  dengan posisi duduk Terdakwa I duduk mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa II duduk dibelakang Terdakwa I . Lalu sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di daerah Bonpis Jakarta Utara datang seorang laki-laki yang tidak kenal memberikan 1 (satu) buah tas dengan warna kombinasi abu - abu, hitam dan hijau yang berisi 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan brutto 154,2 (seratus lima puluh empat koma dua) gram kepada Terdakwa II.  Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis Sabu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Kampung Pomahan Bulak RT .001 RW.006, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Saksi SUPARDI bersama-sama dengan Saksi FATIR HAFIZ SASTIKA, S.H selaku anggota unit narkoba polsek bekasi utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan brutto 154,2 (seratus lima puluh empat koma dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan DIGIPOUNDS, 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam bertuliskan DIGITAL SCALE yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas dengan warna kombinasi abu - abu, hitam dan hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno F5 Pro warna biru dan 1 (satu) Unit Handphone merk Tekno Pova 5 warna silver berikut sim card no 0881010359788. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUYANTO (NIK. P78970) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti dari surat kepolisian untuk barang berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 154,2 (seratus lima puluh empat koma dua) gram, berat Netto 114,3 (seratus empat belas koma tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris No.Lab:  PL100HD/IV/2026/Pusat Laboratoorium Narkotika tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus pelastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 148,0995 gram, berat netto akhir 147,9675 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh para Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I AMZAH AISYAH Bin MUHAMMAD RUSDI bersama-sama dengan Terdakwa II BARLIAN FATIH DWI CAHYA Bin UJANG SUPRIATNA pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di Kampung Pomahan Bulak RT .001 RW.006, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Kampung Pomahan Bulak RT .001 RW.006, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Saksi SUPARDI bersama-sama dengan Saksi FATIR HAFIZ SASTIKA, S.H selaku anggota unit narkoba polsek bekasi utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan brutto 154,2 (seratus lima puluh empat koma dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan DIGIPOUNDS, 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam bertuliskan DIGITAL SCALE yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas dengan warna kombinasi abu - abu, hitam dan hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno F5 Pro warna biru dan 1 (satu) Unit Handphone merk Tekno Pova 5 warna silver berikut sim card no 0881010359788 milik BARLIAN FATIH DWICAHYA BIN UJANG SUPRIATNA. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUYANTO (NIK. P78970) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti dari surat kepolisian untuk barang berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 154,2 (seratus lima puluh empat koma dua) gram, berat Netto 114,3 (seratus empat belas koma tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris No.Lab:  PL100HD/IV/2026/Pusat Laboratoorium Narkotika tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus pelastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 148,0995 gram, berat netto akhir 147,9675 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh para Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya