Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Bks H. Wahyu Jatmiko 1.PT. Bank Perekonomian Rakyat Hosing Jaya
2.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Wahyu Jatmiko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD SALOMON MATONDANG, S.H., M.H.H. Wahyu Jatmiko
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Hosing Jaya
2Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Memerintahkan kepada Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak melaksanakan lelang sampai perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Penggugat memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman Tergugat I.
  4. Menyatakan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  5. Menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat I tunduk dan patuh untuk tidak melanjutkan/melakukan lelang terhadap objek hak tanggungan
  1. SHM NIB.10.05.000160674.0 /Kelurahan Sukaraya  atas nama Erni Amin.
  2. SHM NIB.10.05.000155702.0 / Kelurahan Sukaraya atas nama Erni Amin.
  3. SHM NIB.10.05.000155700.0 / Kelurahan Sukaraya atas nama Erni Amin.
  1. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  2. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
  4. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada verzet, banding dan kasasi.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak