Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2026/PN Bks PT. MOTUL INDONESIA ENERGY (PT MIE) 1.CV MANGUN WIJOYO ABADI (CV MWA)
2.Agus Susanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MOTUL INDONESIA ENERGY (PT MIE)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMAN MARIHOT SINAGA S.H., M.Pd.PT. MOTUL INDONESIA ENERGY (PT MIE)
Tergugat
NoNama
1CV MANGUN WIJOYO ABADI (CV MWA)
2Agus Susanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ZAENAL ABIDIN
2PT CIPTA KRIDA BAHARI (PT CKB),
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT
  2. Menyatakan sah dan bernilai Purchase Order (PO), Invoice dan  Delivery Order (DO) barang berikut:
  • Total 1433 Karton oli Motul berbagai jenis/tipe oli sesuai dengan Invoice dan PO yang ada.
  • Invoice MIE/2025/X/INV3028 – PO. No. 1153/001/10/2025
  • Invoice MIE/2025/X/INV3029 – PO. No. 1153/001/10/2025
  • Invoice MIE/2025/X/INV3030 – PO. No. 1038/001/10/2025
  • Invoice MIE/2025/X/INV3031 – PO. No. 1038/001/10/2025
  • Nilai barang jualan PENGGUGAT/total pesanan yang hendak diantarkan: Rp. 1.435.217.409,28

Yang telah diperhitungkan sesuai dengan invoice, hal ini berdasarkan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 tertanggal 23 September 2004 serta Pasal 86-90 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) bagian 2 tentang Ekspeditur.

  1. Menyatakan sah dan bernilai keempat invoice dan PO PENGGUGAT sebagai berikut:
  • Total 1433 Karton oli Motul berbagai jenis/tipe oli sesuai dengan Invoice dan PO yang ada.
  • Invoice MIE/2025/X/INV3028 – PO. No. 1153/001/10/2025
  • Invoice MIE/2025/X/INV3029 – PO. No. 1153/001/10/2025
  • Invoice MIE/2025/X/INV3030 – PO. No. 1038/001/10/2025
  • Invoice MIE/2025/X/INV3031 – PO. No. 1038/001/10/2025
  • Nilai barang jualan PENGGUGAT/total pesanan yang hendak diantarkan: Rp. 1.435.217.409,28

Yang telah diperhitungkan sesuai dengan invoice, hal ini berdasarkan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 tertanggal 23 September 2004 serta Pasal 86-90 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) bagian 2 tentang Ekspeditur.

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan melanggar serta memenuhi unsur Pasal 86 sampai Pasal 90 KUHD.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik berupa kerugian materiil maupun kerugian imateriil kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil
  1. Bahwa total nilai Purchase Order (PO) dari Barang Jualan milik PENGGUGAT

Bahwa sesuai dengan nilai barang, maka TERGUGAT harus menanggung ganti rugi sebesar total Nilai barang Rp. 1.435.217.409,28 (satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan koma dua delapan Rupiah).

  1. Bahwa Bunga Kompensatoir adalah bunga yang dibayarkan oleh debitur sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita kreditur akibat debitur ingkar janji (wanprestasi). Dimana PENGGUGAT memiliki patokan perhitungan yang wajar oleh karena sesuai pada ketentuan pemerintah yang telah ada yang bisa dipergunakan sebagai patokan yang wajar dan sesuai kebiasaan pada umumnya keterlambatan pembayaran atau wanprestasi dikenakan sanksi bunga 1‰ (satu permil) per hari atau jika kita merujuk pada ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah Indonesia Pasal 79 ayat (4) sebagai dasar hukum yang menyatakan “Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan”. Maka kita dapat perhitungan bunga kompensatoir berdasarkan kebiasaan dan rujukan dasar hukum diatas, sebagai berikut:

Tanggal pemenuhan prestasi sesuai DO yang seharusnya diantar TERGUGAT adalah tanggal 7 November 2025, maka sampai tanggal surat gugatan ini dibuat pada tanggal 2 April 2026 atau total hari dihitung 145 hari keterlambatan (wanprestasi) TERGUGAT.

145 hariX1‰ (permil) per hari keterlambatan  X  Rp. 1.435.217.409,28 = Rp 203.800.872,12;

Total Kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah gabungan total nilai Purchase Order dari Barang Jualan PENGGUGAT + Bunga Kompensatoir (a + b), sebagai berikut:

Rp. 1.435.217.409,28  +  Rp 208.106.524,35;-    =  Rp 1.643.323.933;63;- (satu miliar enam ratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga koma enam tiga Rupiah).

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa selain menderita kerugian materiil, PENGGUGAT juga telah mengeluarkan banyak perhatian, waktu dan tenaga untuk melaksanakan atas keuntungan yang diharapkan dan juga modal usaha yang seharusnya bisa berputar untuk menjadi keuntungan usaha lagi dalam jangka waktu sejak tanggal 7 November 2025 dan sampai tanggal surat gugatan ini dibuat pada tanggal 2 April 2026 atau total hari diperhitungkan sebanyak 145 hari keterlambatan/wanprestasi TERGUGAT serta biaya penanganan pidana yang harus PENGGUGAT hadapi sejak Februari 2026 di POLRESTRO JAKARTA UTARA maka PENGGUGAT mengajukan kerugian immaterial Rp 1.000.000;/per hari keterlambatan atau total sebesar Rp 145.000.000; (seratus empat puluh lima juta Rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik PARA TERGUGAT, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimana pun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian, termasuk namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan atau harta tidak bergerak berupa truk milik TERGUGAT yang wajib dibayarkan secara lunas dan sekaligus sebagai bagian pelunasan seluruh kerugian yang diderita PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan putusan perkara a quo, terhitung setelah Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum seluruh bukti dan somasi terkait perkara a quo.
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim PN Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak