| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 188/Pdt.G/2026/PN Bks | PT. MOTUL INDONESIA ENERGY (PT MIE) | 1.CV MANGUN WIJOYO ABADI (CV MWA) 2.Agus Susanto |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 188/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Yang telah diperhitungkan sesuai dengan invoice, hal ini berdasarkan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 tertanggal 23 September 2004 serta Pasal 86-90 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) bagian 2 tentang Ekspeditur.
Yang telah diperhitungkan sesuai dengan invoice, hal ini berdasarkan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 tertanggal 23 September 2004 serta Pasal 86-90 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) bagian 2 tentang Ekspeditur.
Bahwa sesuai dengan nilai barang, maka TERGUGAT harus menanggung ganti rugi sebesar total Nilai barang Rp. 1.435.217.409,28 (satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan koma dua delapan Rupiah).
Tanggal pemenuhan prestasi sesuai DO yang seharusnya diantar TERGUGAT adalah tanggal 7 November 2025, maka sampai tanggal surat gugatan ini dibuat pada tanggal 2 April 2026 atau total hari dihitung 145 hari keterlambatan (wanprestasi) TERGUGAT. 145 hariX1‰ (permil) per hari keterlambatan X Rp. 1.435.217.409,28 = Rp 203.800.872,12; Total Kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah gabungan total nilai Purchase Order dari Barang Jualan PENGGUGAT + Bunga Kompensatoir (a + b), sebagai berikut: Rp. 1.435.217.409,28 + Rp 208.106.524,35;- = Rp 1.643.323.933;63;- (satu miliar enam ratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga koma enam tiga Rupiah).
Bahwa selain menderita kerugian materiil, PENGGUGAT juga telah mengeluarkan banyak perhatian, waktu dan tenaga untuk melaksanakan atas keuntungan yang diharapkan dan juga modal usaha yang seharusnya bisa berputar untuk menjadi keuntungan usaha lagi dalam jangka waktu sejak tanggal 7 November 2025 dan sampai tanggal surat gugatan ini dibuat pada tanggal 2 April 2026 atau total hari diperhitungkan sebanyak 145 hari keterlambatan/wanprestasi TERGUGAT serta biaya penanganan pidana yang harus PENGGUGAT hadapi sejak Februari 2026 di POLRESTRO JAKARTA UTARA maka PENGGUGAT mengajukan kerugian immaterial Rp 1.000.000;/per hari keterlambatan atau total sebesar Rp 145.000.000; (seratus empat puluh lima juta Rupiah).
SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim PN Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
