| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa ILHAM ULIL AMRI pada hari Senin tanggal 15 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kp 2 Jln. Al Ikhlas Rt.004/001 Kel.Jakasampurna Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada sekitar bulan desember 2025 saksi korban Bagas Suryo Prayogo melihat postingan dimedia sosial berupa tabungan kurban (tabakur) yang diposting oleh terdakwa, adapun saksi korban Bagas Suryo Prayogo merasa tertarik sehingga saksi korban Bagas Suryo Prayogo menghubungi terdakwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2024 saksi korban Bagas Suryo Prayogo bersama sdr.Daffa Okta datang ke kandang kambing milik terdakwa yang beralamatkan di Kp 2 Jln. Al Ikhlas Rt.004/001 Kel.Jakasampurna Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi yang dimana terdakwa bersama saksi korban Bagas Suryo Prayogo dan Sdr.Daffa Okta bertemu secara langsung kemudian terdakwa menawarkan dan menjelaskan tabungan kurban (tabakur) tersebut yang dimana tabungan kurban tabungan untuk membeli domba untuk berkurban dengan cara mencicil, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban Bagas Suryo Prayogo untuk bisa berinvestasi uang juga untuk pembelian domba untuk dijual kembali dihari idhul adha dengan harga yang lebih tinggi serta terdakwa dengan meyakinkan saksi korban Bagas Suryo Prayogo berupa sebuah keuntungan dari investasi domba tersebut yang dimana modal untuk pembelian 1 ekor dombanya dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian akan dijual kembali dalam waktu 6 bulan pada saat idhul adha dengan seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau keuntungan yang saksi korban Bagas Suryo Prayogo dapatkan dalam 1 ekornya senilai Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), adapun terdakwa juga yang akan merawat dan menjual domba tersebut, kemudian setelah penawaran investasi domba yang terdakwa tawarkan saksi korban Bagas Suryo Prayogo tertarik dan menyepakati penawaran investasi yang terdakwa berikan lalu setelah saksi korban Bagas Suryo Prayogo menyepakati investasi domba tersebut saksi korban Bagas Suryo Prayogo menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Pada Tanggal 15 Desember 2024 sebesar Rp 28.800.000,- (untuk 16 ekor domba) dibayar tunai dengan diberikan kwitansinya
- Pada Tanggal 26 Desember 2024 sebesar Rp 27.000.000,- (untuk 15 ekor domba) dibayar transfer
- Pada Tanggal 3 Januari 2025 sebesar Rp 18.000.000,- (untuk 10 ekor domba) dibayar tunai dengan dibuatkan kwitansinya
- Pada Tanggal 6 Januari 2025 sebesar Rp 9.000.000,- (untuk 5 ekor domba) dibayar transfer
- Pada Tanggal 8 Januari 2025 sebesar Rp 9.000.000,- (untuk 5 ekor domba) dibayar transfer
- Pada Tanggal 29 Januari 2025 sebesar Rp 18.000.000,- (untuk 10 ekor domba) dibayar transfer
Dengan total pembayaran yang saksi berikan kepada terdakwa untuk investasi pembelian domba senilai Rp.109.800.000,- (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan total 61 ekor domba.
- Bahwa setelah saksi korban Bagas Suryo Prayogo menyerahkan dana investasi pembelian domba tersebut dan sekitar bulan juni atau sampai idhul adha yang terdakwa janjikan kepada saksi korban Bagas Suryo Prayogo dengan hasil penjualan serta keuntungan jual domba milik saksi korban Bagas Suryo Prayogo sebanyak 61 ekor, selanjutnya saksi korban Bagas Suryo Prayogo melakukan penagihan hasil penjualan 61 ekor atau keuntungan invetasi pembelian domba tersebut namun terdakwa belum bisa mengembalikan kepada saksi korban Bagas Suryo Prayogo dengan alasan 61 ekor yang terdakwa jual kepada yayasan belum melakukan pembayaran kepada terdakwa melainkan terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi terdakwa
- Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Bagas Suryo Prayogo mengalami kerugian sebesar Rp.109.800.000,- (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana----
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa ILHAM ULIL AMRI pada hari Senin tanggal 15 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kp 2 Jln. Al Ikhlas Rt.004/001 Kel.Jakasampurna Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 15 Desember 2024 saksi korban Bagas Suryo Prayogo bersama sdr.Daffa Okta datang ke kandang kambing milik terdakwa yang beralamatkan di Kp 2 Jln. Al Ikhlas Rt.004/001 Kel.Jakasampurna Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi yang dimana terdakwa bersama saksi korban Bagas Suryo Prayogo dan Sdr.Daffa Okta bertemu secara langsung kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban Bagas Suryo Prayogo untuk bisa berinvestasi uang juga untuk pembelian domba untuk dijual kembali dihari idhul adha dengan harga yang lebih tinggi serta terdakwa dengan meyakinkan saksi korban Bagas Suryo Prayogo berupa sebuah keuntungan dari investasi domba tersebut yang dimana modal untuk pembelian 1 ekor dombanya dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian akan dijual kembali dalam waktu 6 bulan pada saat idhul adha dengan seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau keuntungan yang saksi korban Bagas Suryo Prayogo dapatkan dalam 1 ekornya senilai Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), adapun terdakwa juga yang akan merawat dan menjual domba tersebut, kemudian setelah penawaran investasi domba yang terdakwa tawarkan saksi korban Bagas Suryo Prayogo tertarik dan menyepakati penawaran investasi yang terdakwa berikan lalu setelah saksi korban Bagas Suryo Prayogo menyepakati investasi domba tersebut saksi korban Bagas Suryo Prayogo menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Pada Tanggal 15 Desember 2024 sebesar Rp 28.800.000,- (untuk 16 ekor domba) dibayar tunai dengan diberikan kwitansinya
- Pada Tanggal 26 Desember 2024 sebesar Rp 27.000.000,- (untuk 15 ekor domba) dibayar transfer
- Pada Tanggal 3 Januari 2025 sebesar Rp 18.000.000,- (untuk 10 ekor domba) dibayar tunai dengan dibuatkan kwitansinya
- Pada Tanggal 6 Januari 2025 sebesar Rp 9.000.000,- (untuk 5 ekor domba) dibayar transfer
- Pada Tanggal 8 Januari 2025 sebesar Rp 9.000.000,- (untuk 5 ekor domba) dibayar transfer
- Pada Tanggal 29 Januari 2025 sebesar Rp 18.000.000,- (untuk 10 ekor domba) dibayar transfer
Dengan total pembayaran yang saksi berikan kepada terdakwa untuk investasi pembelian domba senilai Rp.109.800.000,- (seratu sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan total 61 ekor domba.
- Bahwa setelah saksi korban Bagas Suryo Prayogo menyerahkan dana investasi pembelian domba tersebut dan sekitar bulan juni atau sampai idhul adha yang terdakwa janjikan kepada saksi korban Bagas Suryo Prayogo dengan hasil penjualan serta keuntungan jual domba milik saksi korban Bagas Suryo Prayogo sebanyak 61 ekor, selanjutnya saksi korban Bagas Suryo Prayogo melakukan penagihan hasil penjualan 61 ekor atau keuntungan invetasi pembelian domba tersebut namun terdakwa belum bisa mengembalikan kepada saksi korban Bagas Suryo Prayogo dengan alasan 61 ekor yang terdakwa jual kepada yayasan belum melakukan pembayaran kepada terdakwa melainkan terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi terdakwa
- Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Bagas Suryo Prayogo mengalami kerugian sebesar Rp.109.800.000,- (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana--------- |