Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.G/2025/PN Bks ADE SUGIARTO ANDRY WILLIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 309/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ADE SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Rismawan. S.H.ADE SUGIARTO
Tergugat
NoNama
1ANDRY WILLIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANGGI PERMANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal awal kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah) secara penuh dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) secara penuh dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerrad);
  9. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini memiliki pendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono );

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak