Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MOHAMAD FAHMI BIN SUGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 4272 /M.2.17/Enz.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FAHMI BIN SUGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa MOHAMAD  FAHMI BIN SUGIMAN  pada hari Kamis tanggal  24 April 2025 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Jln.  Rawa  Bahagia Raya Rt /Rw. 006/002 Kel. Grogol Kec. Grogol Pertamburan Jakarta barat  , akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihin 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib.  Terdakwa menghubungi YOYO (DPO) melalui tlp di whatsapp, dan mengatakan ‘ bang boleh gak sih, itu buat pakean gua, tapi gw utang dulu ke lu, terserah mau kasihnya berapa”, lalu di jawab oleh YOYO (DPO) ‘ oh ya udh nanti dikabarin”;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2024 sekitar jam 13.00 Wib YOYO (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsaap dengan meminta Alamat kosan terdakwa yang beralamat di Jln. Rawa Bahagia Raya Rt./Rw. 006/002 Kel. Grogol  Kec. Grogol pertamburan Jakarta Barat, selanjutnya sekitar jam  22.30 Wib YOYO (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan “bro tungguin, udh otw”, lalu dijawab oleh terdakwa “ ok bang”, lalu tidak begitu lama datang seseorang yang tidak dikenal menyerahkan paket yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastic  klip bening berisi kristal warna putih  methamphetamine yang diterima terdakwa menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika tersebut didalam rumah;
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika yang berisi kristal warna putih  methamphetamine kepada teman-teman terdakwa yang datang langsung kekosan terdakwa, setelah itu pembeli memberikan uang tunai kepada terdakwa , lalu terdakwa memberikan paket narkotika yang berisi kristal warna putih  methamphetamine kepada pembeli;
  • Bahwa terdakwa membayar narkotika yang berisi kristal warna putih  methamphetamine kepada YOYO (DPO) melalui transfer ke rekening BCA AN. LISTIARIE TRISNAWATI untuk total pembayaran Rp. 4.750.000,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli dari YOYO (DPO) :
  1. Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 22.00 Wib membeli dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 2 gram;

2. Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 23.00 Wib sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 22.00 Wib  di kosan terdakwa  yang beralamat Alamat kosan terdakwa yang beralamat di Jln. Rawa Bahagia Raya Rt./Rw. 006/002 Kel. Grogol  Kec. Grogol pertamburan Jakarta Barat , dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kaos kaki sebelah kanan dan alat komunikasi berupa 1 (satu) buah Handphone merk Poco selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam bentuk tanaman tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2571/NNF/2025, tanggal 19 Mei  2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SHANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt  dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K.M.Si (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip  berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,2602 gram, dengan sisa hasil lab 5,2475 gram diberi nomor barang bukti 1631/2025/OF;
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip  berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3204, dengan sisa hasil lab 0,3130 gram diberi nomor barang bukti 1632/2025/OF

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan terdakwa MOHAMMAD FAHMI BIN SUGIMAN  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

----------------Bahwa terdakwa MOHAMMAD FAHMI BIN SUGIMAN  pada hari Minggu  tanggal 27 April  2025 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jln.  Rawa  Bahagia Raya Rt /Rw. 006/002 Kel. Grogol Kec. Grogol Pertamburan Jakarta barat  , akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,tanpa Hak atau Melawan Hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Bukan dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 22.00 Wib  di kosan terdakwa  yang beralamat Alamat kosan terdakwa yang beralamat di Jln. Rawa Bahagia Raya Rt./Rw. 006/002 Kel. Grogol  Kec. Grogol pertamburan Jakarta Barat , dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kaos kaki sebelah kanan dan alat komunikasi berupa 1 (satu) buah Handphone merk Poco selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongn  I  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam bentuk tanaman tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2571/NNF/2025, tanggal 19 Mei  2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SHANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt  dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K.M.Si (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip  berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,2602 gram, dengan sisa hasil lab 5,2475 gram diberi nomor barang bukti 1631/2025/OF;
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip  berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3204, dengan sisa hasil lab 0,3130 gram diberi nomor barang bukti 1632/2025/OF

  Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan terdakwa  MOHAMMAD FAHMI BIN SUGIMAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya