Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. 2.JEROL MAKAILIPESSY
3.ALEX ARYANTO TENGKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/M.2.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEROL MAKAILIPESSY[Penahanan]
2ALEX ARYANTO TENGKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

SOP FORM-08

Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”

       

                                                                          SURAT DAKWAAN

                                               Nomor Register Perkara : PDM-23 /BKS/Eoh.1/01/2026

 

1.Terdakwa          :

Terdakwa I

Nama Lengkap                                      :     JEROL MAKAILIPESSY

Tempat Lahir                                         :     Tuhaha Saparua

Umur / Tanggal Lahir                            :     23 tahun /12 April 2002

Jenis Kelamin                                        :     Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan         :     Indonesia

Tempat Tinggal                                     :     Desa Tuhaha Rt. 03/Rw.00 Kec. Saparua Timur Kab. Maluku Tengah 

Agama                                                   :     Kristen

Pekerjaan                                              :     Tidak bekerja  

Pendidikan                                            :     SMP

 

Terdakwa II

Nama Lengkap                                      :     ALEX ARYANTO TENGKO

Tempat Lahir                                         :     Jakarta

Umur / Tanggal Lahir                            :     43 tahun /24 Okrtober 1982

Jenis Kelamin                                        :     Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan         :     Indonesia

Tempat Tinggal                                     :     Jl. Asem Nirbaya blok D No. 120 Rt.17/ Rw.02, Pinang Ranti Makasar Jakarta Timur    

Agama                                                   :     Islam

Pekerjaan                                              :     Karyawan Swasta 

Pendidikan                                            :     SMP

 

2.Penahanan :

Penyidik                                        :  Terdakwa I dan terdakwa II ditahan sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 terdakwa II dirawat inap dirumah sakit Bhayangkara sejak tanggal 15 Oktober 2026 sampai dengan tanggal -03 Nopember 2025

                                                         Penahanan lanjutan terdakwa II ditahan sejak tanggal 15 Oktobwer 2025 sampai dengan tanggakl 03 November 2025

Perpanjangan Kejari Kota Bekasi   :     Terdakwa I dan terdakwa I diiperpanjang penahanannya sejak tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 Desember 2025

Perpanjangan Ketua PN Bekasi      :     Terdakwa I dan terdakwa I diiperpanjang penahanannya sejak tanggal 14 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum                 : Terdakwa I dan terdakwa I ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24-02-2026

3.Dakwaan :

PERTAMA  

-----------------------Bahwa terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY bersama-sama dengan terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan BOYKE AIPASA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 11.30 wib atau atau setidaknya pada suatu waktu dibulan September 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Transad Rt.02/08 Jatisampurna Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk membeikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi CANDRA SIMANJUNTAK menemui saksi SAUDIN TOGATOROP dirumah saksi SAUDIN TOGATOROP yang berlamatkan di jalan raya transed Rt.02/ Rw.08 Kelurahan Jatiranggon Kota Bekasi untuk meminjam sepeda motor Merk Honda Vario No Pol : KB-6815-XB warna putih tahun 2022 milik saksi korban SAUDIN TOGATOROP dengan maksud digunakan untuk berbelanja dijalan raya kampung Pabuaran dan saksi SAUDIN TOGATOROP mengizinkannya. Setelah sepeda motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP tersebut dibawa oleh saksi CHANDRA SIMANJUNTAK kemudian saksi CHANDRA memarkirkan motor tersebut didepan toilet SPBU Pabuaran untuk pergi ke toilet, ketika sedang menuju ke tempat parkiran, terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY dan UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) mendekati saksi CHANDRA SIMANJUNTAK lalu memperkenalkan diri mengaku-ngaku sebagai pihak leasing FIF dengan menunjukkan surat tugas palsu dan menyuruh saksi CHANDRA SIMANJUTAK untuk membuka jok sepeda motor tersebut untuk mengecek nomor rangkanya dengan mengatakan  bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama bertahun-tahun sambil memperlihatkan data palsu kepada saksi CHANDRA SIMANJUNTAK sementara terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO dan BOYKE AIPASA (Daftar Pencarian Orang)  menunggu diatas motor setelah itu terdakwa JEROL MAKAILIPESSY memaksa saksi CHANDRA SIMANJUNTAK menyerahkan sepeda motor tersebut namun karena takut sehingga saksi CHANDRA SIMANJUTAK menyerahkan kunci motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP kepada terdakwa JEROL MAKAILIPESSY sambil mengatakan bahwa sepeda motor tersebut bukan miliknya akan tetapi milik saksi SAUDIN TOGATOROP lalu saksi CHANDRA SIMANJUNTAK mengajak terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan BOYKE AIPASA (Daftar Pencarian Orang) ke rumah saksi SAUDIN TOGATOROP pemilik motor akan tetapi saksi SAUDIN TOGATOROP sedang tidak berada dirumah namun saat saksi CHANDRA SIMANJUNTAK sedang pulang kerumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah saksi SAUDIN TOGATOROP untuk mengambil charger, terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan BOYKE AIPASA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) membawa sepeda motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP meninggalkan lokasi kejadian lalu menjual motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP tersebut kepada BUDI (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) di Jalan Raya Bogor Jatijajare Depok yang berpatokan dengan rumah makan lembur kuring jalan raya bogor. Dari hasil penjualan motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP, terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan BOYKE AIPASA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) mendapatkan keuntungan yang sama sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk operasional dan makan sehingga atas kejadian tersebut saksi SAUDIN TOGATOROP si pemilik motor yang merasa dirugikan melaporkannya ke Polsek Jatisampurna selanjutnya Polsek Jatisampurna  melakukan penangkapan kepada terdakwa  I JEROL MAKAILIPESSY dan terdakwa

II ALEX ARYANTO TENGKO dan mengamankan kedua terdakwa tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Jatisampurna untuk ditindak lanjuti.   

 

----------------------Akibat perbuatan terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU dan BOYKE AIPASA (Daftar Pencarian Orang) tersebut sehingga saksi korban SAUDIN TOGATOROP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp, 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

------------------------ Perbuatan terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY dan terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Nasional 

 

                                                                   ATAU

KEDUA

 

-----------------------Bahwa terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan BOYKE AIPASA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Transad Rt.02/Rw.08 Jatisampurna Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi CANDRA SIMANJUNTAK menemui saksi SAUDIN TOGATOROP dirumah saksi SAUDIN TOGATOROP yang berlamatkan di jalan raya transed Rt.02/ Rw.08 Kelurahan Jatiranggon Kota Bekasi untuk meminjam sepeda motor Merk Honda Vario No Pol : KB-6815-XB warna putih tahun 2022 milik saksi korban SAUDIN TOGATOROP dengan maksud digunakan untuk berbelanja dijalan raya kampung Pabuaran dan saksi SAUDIN TOGATOROP mengizinkannya. Setelah sepeda motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP tersebut dibawa oleh saksi CHANDRA SIMANJUNTAK kemudian saksi CHANDRA memarkirkan motor tersebut didepan toilet SPBU Pabuaran untuk pergi ke toilet, ketika sedang menuju ke tempat parkiran, terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY dan UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) mendekati saksi CHANDRA SIMANJUNTAK lalu memperkenalkan diri mengaku-ngaku sebagai pihak leasing FIF dengan menunjukkan surat tugas palsu dan menyuruh saksi CHANDRA SIMANJUTAK untuk membuka jok sepeda motor tersebut untuk mengecek nomor rangkanya dengan mengatakan  bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama bertahun-tahun sambil memperlihatkan data palsu kepada saksi CHANDRA SIMANJUNTAK sementara terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO dan BOYKE AIPASA (Daftar Pencarian Orang)  menunggu diatas motor setelah itu terdakwa JEROL MAKAILIPESSY memaksa saksi CHANDRA SIMANJUNTAK menyerahkan sepeda motor tersebut namun karena takut sehingga saksi CHANDRA SIMANJUTAK menyerahkan kunci motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP kepada terdakwa JEROL MAKAILIPESSY sambil mengatakan bahwa sepeda motor tersebut bukan miliknya akan tetapi milik saksi SAUDIN TOGATOROP lalu saksi CHANDRA SIMANJUNTAK mengajak terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan BOYKE AIPASA (Daftar Pencarian Orang) ke rumah saksi SAUDIN TOGATOROP pemilik motor akan tetapi saksi SAUDIN TOGATOROP sedang tidak berada dirumah namun saat saksi CHANDRA SIMANJUNTAK sedang pulang kerumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah saksi SAUDIN TOGATOROP untuk mengambil charger, terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan BOYKE AIPASA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) membawa sepeda motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP meninggalkan lokasi kejadian lalu menjual motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP tersebut kepada BUDI (DPO/ Daftar Pencarian

Orang) dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) di Jalan Raya Bogor Jatijajare Depok yang berpatokan dengan rumah makan lembur kuring jalan raya bogor. Dari hasil penjualan motor milik saksi SAUDIN TOGATOROP, terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan BOYKE AIPASA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) mendapatkan keuntungan yang sama sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk operasional dan makan sehingga atas kejadian tersebut saksi SAUDIN TOGATOROP si pemilik motor yang merasa dirugikan melaporkannya ke Polsek Jatisampurna selanjutnya Polsek Jatisampurna  melakukan penangkapan kepada terdakwa  I JEROL MAKAILIPESSY dan terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO dan mengamankan kedua terdakwa tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Jatisampurna untuk ditindak lanjuti.  

 

----------------------Akibat perbuatan terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU dan BOYKE AIPASA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) tersebut sehingga saksi SAUDIN TOGATOROP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp, 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

----------------------Akibat perbuatan terdakwa I JEROL MAKAILIPESSY, terdakwa II ALEX ARYANTO TENGKO, UPU PATIPELUHU dan BOYKE AIPASA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) tersebut sehingga saksi SAUDIN TOGATOROP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

------------------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) Huruf a Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional .

                                                                                                  

                                                                                                  Bekasi, 19 Februari 2026

                                                                                                Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Yoice Yulvica C

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya