INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
300/Pdt.P/2025/PN Bks | PT GAGAS MITRA INVESTAMA | 1.M. ALIFSYAH HAQQI GHAZALI 2.ACHMAD FAUZI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin dan/atau hak dan/atau wewenang untuk memanggil sendiri dan/atau menyelenggarakan pelaksanaan RUPSLB pada PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA oleh PEMOHON;
3.Menetapkan Pelaksaan RUPSLB PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA dilakukan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan Putusan Penetapan;
4.Menetapkan pelaksanaan RUPSLB PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA dipimpin oleh PEMOHON yaitu Saudara MUHAMMAD FIKRI AZIZ dalam jabatannya sebagai DIREKTUR PT GAGAS MITRA INVESTAMA yang merupakan Pemegang Saham Mayoritas atau 350 lembar saham atau sebesar 70% saham yang ada pada PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA;
5.Menetapkan agenda pada RUPSLB a quo sebagai berikut:
-Pelaksanaan Audit Keuangan secara Profesional oleh Auditor Indepent atas Laporan Keuangan PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA sejak didirikan pada tahun 2018 berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 18 September 2018 tentang Pendirian PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA, termasuk namun tidak terbatas pada saat PEMOHON masuk sebagai Pemegang Saham pada tahun 2019 berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 18 November 2019 tentang Perubahan Peralihan Saham, Ganti Nama Pemegang Saham PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA sampai dengan Laporan Keuangan pada periode bulan Juni 2025 dan/atau bulan dimana RUPSLB PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA dilaksanakan;
-Melakukan restrukturisasi dengan mengangkat Direksi dan Komisaris yang baru pada PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA.
6.Menetapkan Kuorum Kehadiran dan Kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSLB a quo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroran Terbatas;
7.Memerintahkan PARA TERMOHON dan seluruh Pemegang Saham lainnya dalam PT GAGAS LOGISTIK INDONESIA untuk hadir dalam pelaksanaan RUPSLB a quo;
8.Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |