Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Bks JAN PIETER 1.PT. Elang Laut Pelangi
2.Kepala Kantor BPN Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAN PIETER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel Wikamta, SH.SE.MMJAN PIETER
Tergugat
NoNama
1PT. Elang Laut Pelangi
2Kepala Kantor BPN Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT;
  2. Menetapkan PENGGUGAT yaitu JAN PIETER sebagai Pihak Pembeli yang sah atas Ruko tersebut;
  3. Menetapkan PENGGUGAT untuk bisa menandatangani Akta Jual Beli bagi pihak penjual yang sudah tidak jelas keberadaannya (TERGUGAT I) di depan Notaris;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk mengirim salinan resi dari penetapan ini kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi agar dicatat tentang pergantian kepemilikan Sertifikat HGB No. 13664 yang sekarang tercatat dengan no. 17778/ Duren Jaya tersebut;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PENGGUGAT. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak