Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Bks AGUS RAHMATILLAH MARALIH BIN H. NIMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS RAHMATILLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARALIH BIN H. NIMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 303.000.000,00
Petitum

?

1. Mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan penggelapan uang milik PENGGUGAT sebagaimana terbukti didalam Putusan (Perkara Pidana) No.707/Pid.B/2024 /PN.CBI adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
3. Menghukum TERGUGAT membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- dengan perincian kerugian sbb :

  • Kerugian Materiil sebesar        Rp. 303.000.000,-;
  • Kerugian Immateriil sebesar    Rp. 197.000.000,-

4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta milik TERGUGAT, berupa :

Harta milik TERGUGAT berupa KONTRAKAN :

  • Berdasarkan AJB No. 15/INS/JTA/2011 tanggal 19 Juli 2011 ;
  • Berdasarkan AJB No. 744/2021 tanggal 08 Agustus 2012 ;
  • yang beralamatkan di :
  • Kampung Bojong Sari No.41, RT.005/RW.001, Kampung Bojong Sari, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi ; 
  • Harta milik TERGUGAT berupa TOKO/RUKO,
  • yang beralamatkan di :
  • Jl. Babu Salam No.53, RT.005/RW.015, Kampung Bojong Sari, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi 

Segala harta (benda) milik TERGUGAT /atau terdapat HAKnya TERGUGAT, yang ditemukan & akan disampaikan PENGGUGAT kemudian hari.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak