INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
241/Pdt.G/2025/PN Bks | INDRA GUNAWAN.,SE.MM | 1.MARSIH 2.JURIAH 3.NURYANIH 4.HAMIDAH 5.SAODAH 6.f. SITI NURHAYATIH 7.JUARSIH JULAEHA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 241/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 13087 dengan Surat Ukur Nomor 113/BOJONGRAWALUMBU/2012 tanggal 22 Maret 2012 dengan pemegang hak atas nama PR INAH, MARSIH, NURYANIH, JURIAH, HAMIDAH, SAODAH, JUARSIH, SITI NURHAYATI (Para Tergugat) menjadi atas nama INDRA GUNAWAN.,SE.MM (Penggugat);
3.Menyatakan Penggugat sebagai adalah Pembeli yang beritikat baik;
4.Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap kwitansi pembayaran sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Kuitansi tertanggal 20 Oktober 2006;
5.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Kp. Rawa Roko RT 005 RW 004, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 13087 dengan Surat Ukur Nomor 113/BOJONGRAWALUMBU/2012 tanggal 22 Maret 2012 dengan pemegang hak atas nama PR INAH, MARSIH, NURYANIH, JURIAH, HAMIDAH, SAODAH, JUARSIH, SITI NURHAYATI (Para Tergugat) menjadi atas nama INDRA GUNAWAN.,SE.MM (Penggugat);
6.Menyatakan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum melakukan balik nama kepemilikan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 13087 dengan Surat Ukur Nomor 113/BOJONGRAWALUMBU/2012 tanggal 22 Maret 2012 dengan pemegang hak atas nama PR INAH, MARSIH, NURYANIH, JURIAH, HAMIDAH, SAODAH, JUARSIH, SITI NURHAYATI (Para Tergugat) menjadi atas nama INDRA GUNAWAN.,SE.MM (Penggugat) dihadapan pejabat Kantor Pertanahan Kota Bekasi (in casu Turut Tergugat)
6.Memerintahkan kepada Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
7.Membebankan biaya Perkara menurut Hukum. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |