Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.G/2025/PN Bks HAMIDAH ALI NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Muh ZulhajiHAMIDAH
Tergugat
NoNama
1ALI NASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materil maupun Immateril kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar :
Kerugian Materil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas benda-benda milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai jaminan pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat;
6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak