Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2025/PN Bks ARIF BERBUDI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, C.q. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Karawang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF BERBUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Trina Silaban, S.H.ARIF BERBUDI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, C.q. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia C.q. Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta C.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan bahwa proses penilaian ulang (appraisal) yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan tidak wajar karena tidak mencerminkan nilai pasar sebenarnya;
4.Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas objek agunan hingga dilakukan penilaian ulang yang transparan dan objektif oleh penilai independen yang disepakati oleh kedua belah pihak;
5.Menyatakan bahwa harga limit lelang sebesar Rp 2.000.000.000,- adalah tidak wajar dan merugikan Penggugat;
6.Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat tanggal 19 Desember 2024 adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi, untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan; 
7.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak