Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
323/Pdt.G/2025/PN Bks | AGUNG KUKUH SANTOSO | 1.SRI ARINI 2.PENI SULASTRI 3.PRAJOGO PUTRO 4.LOLITA MANURUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 323/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Para Tergugat. 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yang nyata (actual loss) sebesar Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah). 5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat hingga Para Tergugat menyelesaikan semua kewajibannya yang diperintahkan dalam putusan ini kepada Penggugat; 6. Menyatakan atas putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biayar perkara.
Atau apabila Majelis Hakim memutuskan lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |