| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp988.884.708,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset tetap milik Tergugat II dan/atau atas dana pada rekening Bank Danamon Nomor 003632607762 atas nama Turut Tergugat serta harta kekayaan Tergugat I, yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |