Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
523/Pdt.G/2026/PN Bks MARIANA KURNIAWAN 1.STEPANUS MARINGAN MARPAUNG
2.PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 523/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIANA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendy Santoso, S.H.MARIANA KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1STEPANUS MARINGAN MARPAUNG
2PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp988.884.708,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset tetap milik Tergugat II dan/atau atas dana pada rekening Bank Danamon Nomor 003632607762 atas nama Turut Tergugat serta harta kekayaan Tergugat I, yang diletakkan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak