Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
492/Pdt.P/2025/PN Bks Irna Dayana Pohan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 492/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irna Dayana Pohan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut;
  2. Menetapkan bahwa pada tanggal 15 Juli 1989 meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama H. Sori Taon Pohan karena sakit dan di kebumikan di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak di Jakarta.
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil Bekasi di Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menertibkan akte kematian atas nama H. Sori Taon Pohan tersebut.
  4. Membebankan biaya kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak