Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.G/2025/PN Bks Sunarwan Mamah Maryamah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 295/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunarwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Irfan, shSunarwan
Tergugat
NoNama
1Mamah Maryamah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan secara hukum semua perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat lisan maupun tertulis adalah Sah menurut hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat pada November tahun 2023, 30 Oktober 2024, dan 29 November 2024 adalah Sah menurut hukum;
  4. Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas sejumlah uang sebesar Rp607.000.000 (enam ratus tujuh juta rupiah) atas:
    1. Kerugian Materiil yang Penggugat derita yang terdiri dari:
      1. Sisa hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah):
      2. Penggantian biaya penagihan sebesar Rp74.500.000 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
        1. Biaya atas penagihan-penagihan yang Penggugat lakukan sendiri sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
        2. Biaya yang telah Penggugat keluarkan untuk membayar Jasa Penagih hutang pada pertengahan tahun 2021 sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
        3. Biaya yang telah Penggugat keluarkan untuk membayar Jasa Penagih hutang pada November tahun 2023 sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
        4. Biaya jasa Konsultan Hukum dan Pengacara berikut operasional sebesar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)
      3. Penggantian atas kerugian karena tidak dapat memanfaatkan uang untuk menambah penghasilan atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi sejak dari bulan Agustus tahun 2019 sampai dengan saat ini sebesar Rp272.500.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang diperinci sebagai berikut:
        1. Sejak bulan Agustus 2019 hingga bulan Juni 2020 sebesar Rp41.250.000 (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
        2. Sejak bulan Juli 2020 hingga bulan November 2023 sebesar Rp174.250.000  (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
        3. Sejak bulan Desember 2023 hingga saat ini sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah)
    2. Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom/Uang Paksa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya selama Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap
  7. Meletakkan atau melakukan Sita Jaminan/Conservatoire Beslag terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pramuka Raya No. 12, RT 01, RW 017, Rawa Lumbu, Pengasingan, Bekasi dengan batas-batas sebelah timur berbatasan dengan Najali, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka Raya, sebelah barat berbatasan dengan Kartini, dan sebelah utara berbatasan dengan Kardi
  8. Meletakkan atau melakukan Sita Jaminan/Conservatoire Beslag terhadap harta benda milik Tergugat lainnya apabila terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pramuka Raya No. 12, RT 01, RW 017, Rawa Lumbu, Pengasingan, Bekasi dengan batas-batas sebelah timur berbatasan dengan Najali, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka Raya, sebelah barat berbatasan dengan Kartini, dan sebelah utara berbatasan dengan Kardi tidak dapat dilakukan sita atau tidak memadai
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi mempunyai pendapat dan atau pandangan lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak