| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I A. HALIM Alias ABDUL HALIM Alias IFAN Bin RAFI’I dan Terdakwa II RAHMAD FADILLAH Alias AMAT Bin ANWAR pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko Jl. Karang Satria, RT 001 RW 008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 11 November 2025 saksi Taufik Hidayat, Mochammad Faisal Nasution dan Jenesdri Agretama yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah Kota Bekasi, selanjutnya saksi Taufik Hidayat, Mochammad Faisal Nasution dan Jenesdri Agretama penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 13.00 Wib saksi Taufik Hidayat, Mochammad Faisal Nasution dan Jenesdri Agretama menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Karang Satria, RT 001 RW 008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Taufik Hidayat, Mochammad Faisal Nasution dan Jenesdri Agretama mendatangi toko obat tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II , ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 360 (tiga ratus enam puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG;
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 198 (seratus sembilan puluh depan) pil warna kuning;
- 30 (tiga puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl;
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening masing - masing berisi 6 (enam) butir pil warna putih dengan total keseluruhan 72 (tujuh puluh dua) pil warna putih;
- uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 96.000.- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna putih biru berikut simcard nomor 0812 8290 6028;
- 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna ungu berikut simcard nomor 0822 2767 9481.
- Selanjutnya melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Bang Ucok (DPO) yang diantarkan oleh sdr. Ilham(DPO) kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa obat obatan jenis kemasan warna garis hijau berhologram AG atau Tramadol, Pil yang berwarna kuning dan Trihexyphenidyl di toko yang dijaga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk Terdakwa I dan Terdakwa II edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa terdakwa I bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Toko Jl. Karang Satria, RT 001 RW 008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar dan terdakwa II sebagai penjaga juga dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I dan terdakwa II disetorkan kepada Sdr. Ilham ( DPO).
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) saya jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Apabila saya jual satuan perbutir saya jual Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet TRIHEXYPHENIDYL saya jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Apabila saya jual satuan perbutir saya jual dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Pil Kuning isi 6 butir saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- maka saya memberikan pil kuning isi 3 butir.
- Pil Putih isi 6 butir saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- maka saya memberikan pil putih isi 3 butir.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja menyediakan dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang makan perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/214/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/215/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/216/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastik klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/217/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I A. HALIM Alias ABDUL HALIM Alias IFAN Bin RAFI’I dan Terdakwa II RAHMAD FADILLAH Alias AMAT Bin ANWAR pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko Jl. Karang Satria, RT 001 RW 008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 wib di Jl. Karang Satria, RT 001 RW 008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi saksi Taufik Hidayat, Mochammad Faisal Nasution dan Jenesdri Agretama yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 360 (tiga ratus enam puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG;
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 198 (seratus sembilan puluh depan) pil warna kuning;
- 30 (tiga puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl;
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening masing - masing berisi 6 (enam) butir pil warna putih dengan total keseluruhan 72 (tujuh puluh dua) pil warna putih;
- uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 96.000.- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna putih biru berikut simcard nomor 0812 8290 6028;
- 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna ungu berikut simcard nomor 0822 2767 9481.
- Selanjutnya melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Bang Ucok (DPO) yang diantarkan oleh sdr. Ilham(DPO) kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa obat obatan jenis kemasan warna garis hijau berhologram AG atau Tramadol, Pil yang berwarna kuning dan Trihexyphenidyl di toko yang dijaga oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk Terdakwa I dan Terdakwa II edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa terdakwa I bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Toko Jl. Karang Satria, RT 001 RW 008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar dan terdakwa II sebagai penjaga juga dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I dan terdakwa II disetorkan kepada Sdr. Ilham ( DPO).
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) saya jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Apabila saya jual satuan perbutir saya jual Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet TRIHEXYPHENIDYL saya jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Apabila saya jual satuan perbutir saya jual dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Pil Kuning isi 6 butir saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- maka saya memberikan pil kuning isi 3 butir.
- Pil Putih isi 6 butir saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- maka saya memberikan pil putih isi 3 butir.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja menyediakan dan menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang makan perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/214/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/215/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/216/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastik klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/217/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan lulusan SMA dan SD yang tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |