| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AKBAR IMAN MAULANA Als AKBAR Bin SULAIMAN bersama sama sdr. Randi Saputra (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Irigasi Rt.002/005 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri., dilakukan lebih dari dua orang untuk bersekutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal pada hari senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr.Randi Saputra (DPO) kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Randi Saputra (DPO) bersepakat untuk melakukan aksi begal lalu terdakwa dan Sdr.Randi Saputra (DPO) menyiapkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Type Beat, Tahun 2024, Warna : Hitam, No.Pol : tidak ada, Nomor Rangka MHMH1JMF211RK125151, Nomor Mesin: JMF2E1125131; shootgun jenis pistol golf19 dan Airgun berisi gas CO2 Air Shootgun (DPB) selanjutnya Sdr.Randi Saputra (DPO) mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol F-5344-FKX dan memboncengi terdakwa berkeliling kesekitaran Kota Bekasi, kemudian pada saat dalam perjalanan sekitar puku 05.30 wib di Jl.Irigasi Rt.002/005 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi Sdr.Randi Saputra (DPO) dan terdakwa melihat saksi korban Muhamad Yusuf yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Type PCX, Tahun: 2023, Warna : Hitam, No.Pol : R-2097-ANB, MH1KF7113PK663952, Nomor Rangka Nomor Mesin : KF71E1663965 an. : PARYATI alamat Tinggarjaya Rt.02/01, SDRJ Cilacap, Jawa Tengah kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Randi Saputra (DPO) langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Muhamad Yusuf sambil menodongkan Airgun berisi gas CO2 Air Shootgun (DPB) kepada saksi korban Muhamad Yusuf kemudian setelah posisi terdakwa dan Sdr.Randi Saputra (DPO) berhasil memepetkan saksi korban Muhamad Yusuf lalu Sdr.Randi Saputra (DPO) menendang sepeda motor milik saksi korban Muhamad Yusuf sehingga terjatuh kemudian terdakwa turun sambil menakuti-nakuti dengan menodongkan kembali Airgun berisi gas CO2 Air Shootgun (DPB) ke arah saksi korban Muhamad Yusuf yang sedang terjatuh dari sepeda motor miliknya seketika Sdr.Randi Saputra (DPO) mengatakan “DOR AMBIL MOTORNYA BURUAN UDAH RAME ORANG NIH” lalu terdakwa hendak berusaha mengambil sepeda motor milik saksi korban Muhamad Yusuf namun saksi korban bangun dan berusaha melawan sehingga terdakwa berbalik arah dan berlari ke arah Sdr.Randi Saputra (DPO) kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Randi Saputra (DPO) hendak melarikan diri dan pada saat bersamaan saksi korban Muhamad Yusuf mengambil sebuah balok yang berada dilokasi tersebut lalu memukul terdakwa bersama Sdr.Randi Saputra (DPO) hingga terjatuh dari kemudian saksi korban berteriak “Begal-Begal” lalu terdakwa bersama Sdr.Randi Saputra (DPO) berusaha lari dan terdakwa membuang Airgun berisi gas CO2 Air Shootgun (DPB) seketika juga warga sekitar datang dan mengejar terdakwa yang sehingga terdakwa tertangkap sedangkan Sdr.Randi Saputra (DPO) berhasil melarikan diri Selanjutnya setelah terdakwa berhasil diamankan, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Sektor Medan Satria.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 10/ver/RSCH/V/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh RS CITRA HARAPAN dan ditandangani oleh dr. Arum Diannit Sari dengan Hasil Pemeriksaan yaitu atas nama Muhamad Yusuf pada pemeriksaan fisik berupa Tampak bengkak pada pergelangan kaki kanan disertai nyeri saat ditekan dan luka lecet ukuran sekitar 1 cm x 1 cm, terdapat kemerahan pada jari kesatu kaki kiri dengan ukuran sekitar 1 cm x 1 cm disertai nyeri tekan, pada kaki kanan bagian bawah ditemukan luka lecet dengan ukuran sekitar 1,5 cm x 1,5 cm, kaki kiri bagian bawah ditemukan luka lecet dengan ukuran 1,5 cm x 1,5 cm, Tangan kanan bagian bawah terdapat luka lecet dengan ukuran sekitar 3 cm x 2 cm, tangan kiri bagian bawah terdapat luka lecet, ukuran sekitar 3 cm x 2 cm, bahu kanan terdapat garis kemerahan dengan ukuran panjang sekitar 6 cm, bahu kiri terdapat lebam berwarna merah kebiruan dengan ukuran 3 cm x 3 cm disertai nyeri tekan.
- Bedasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban maka disimpulkan adalah Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 38 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan bengkak, luka lecet dan luka memar pada beberapa bagian tubuh. Luka - luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul dan menimbulkan gangguan ringan dalam melakukan aktivitas sehari - hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP ------------------------ |