Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2026/PN Bks IDA FITRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDA FITRIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam paspor lama milik Pemohon, dimana kekeliruanya yang tertera pada paspor lama milik Pemohon adalah nama IDA FITRIA lahir CIANJUR  tanggal 27 - 11 - 1985 adalah salah/ keliru. Yang benar adalah nama IDA FITRIA lahir CIANJUR tanggal 27 - 11 - 1989, sesuai dengan KTP nomor : 3604196711890002 Kutipan Akta Nikah nomor 227, 22, V, 2013 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan PETIR milik Pemohon;

3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk layanan Paspor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi;

4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak