| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama didalam Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran No: 474.1/5.372/Ist/2003, Kartu Tanda Pendudukan (KTP) nomor: 3275084408870031, Kartu Keluarga No: 3275082811130046, dokumen keimigrasian, seluruh dokumen perbankan, serta semua dokumen kependudukan dan catatan sipil yang berisi identitas kepemilikan Pemohon lainnya yang semula bernama M. Risa Puspita Sari diubah menjadi Maria Risa Puspitasari;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi sesuai dengan alamat dan tempat tinggal Pemohon untuk mencatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
SUBSIDAIR
Atau, apabilah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq, Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan menetapkan Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |