| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 86/Pdt.G/2026/PN Bks | EFRIZAL H. SHARIEF, S.H., M.H. | KOPERASI SIMPAN PINJAM MAJU MITRA BERSAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
4.1. Kerugian Materiil 4.1.1. Biaya jasa hukum non litigasi bulanan sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau selama 13 bulan yaitu 13 x Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) = Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah); 4.1.2. Komisi keberhasilan (success fee) sebesar 2 % atas penyelesaian kewajiban dari Debitur atas nama Aryani Puspasari Razik yaitu 2 % x Rp. 3.422.000.000,- (tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta rupiah) = Rp. 68.440.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah; 4.2. Kerugian Immateril Bahwa akibat tindakan-tindakan TERGUGAT, maka PENGGUGAT dalam menjalankan usaha PENGGUGAT mengalami kesulitan, telah banyak menyita waktu dan pikiran PENGGUGAT serta PENGGUGAT tidak dapat berkonsentrasi pada urusan lain, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian Immateril yang jika disetarakan dengan nilai uang pantas menurut hukum adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 4.3. Bunga 1. Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhadap kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
