Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
476/Pdt.G/2026/PN Bks Ibu TJHAI DJUN HA 1.DADANG KURNIAWAN
2.BIANTO WIHARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 476/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARULITUA HARIANJA S.H.Ibu TJHAI DJUN HA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap kepentingan hukum PENGGUGAT;---------------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I terhitung sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026 adalah Sah Secara Hukum dan tidak bertentangan dengan Hukum;------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sisa Pinjaman Pokok Modal Kerjasama  sebesar Rp. 428.350.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditamba dengan Bunga sebesar Rp. 579. 025.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta  dua puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan adalah sebesar  Rp. 1.007.375..000,-( satu milyar tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);------------------------------------------------------
  5. Menyatakan secara hukum, apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya yaitu mengembalikan Sisa Pinjaman Pokok Modal Kerjasama ditambah dengan Bunga sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan kepada PENGGUGAT yaitu sebesar  Rp. 1.007.375..000,- ( satu milyar tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Jaminan yang diberikan oleh TERGUGAT I yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama TERGUGAT II dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama PENGGUGAT sebagai pengganti atas pembayaran/pengembalian Sisa Pokok Modal dan Bunga Kerjasama tersebut;------------------------------------------------
  6. Menyatakan secara hukum, Putusan ini dapat dilaksanakan sebagai dasar Akta Jual Beli dan sebagai dasar Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) yang tercatat atas nama TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor TURUT TERGUGAT;----------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menempati rumah Objek Jaminan yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) untuk segera mengosongkan objek rumah tersebut, Apabila TERGUGAT I tidak mengembalikan Sisa Pinjaman Pokok Modal Kerjasama ditambah dengan Bunga sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan kepada PENGGUGAT yaitu sebesar  Rp. 1.007.375..000,- ( satu milyar tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);--------
  8. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayar kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 965.041.667,- (Sembilan ratus enam puluh lima juta empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)-------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan secara hukum, sah dan berharga Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama TERGUGAT II yang telah diberikan oleh TERGUGAT I sebagai jaminan atas Pengembalian Modal Kerjasama tersebut;-----------------------------
  11. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).------------
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng Uang Paksa (dwangsom) apabila PARA TERGUGAT Lalai atau mengulur – ulur waktu dalam melaksanakan Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) untuk setiap harinya;----------------------------------------
  13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;-
  14. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ditingkat Pengadilan Negeri Bekasi;-----------------------------------------------------

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono).--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak