Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SUARDI RUMALOAS Als ARDI Bin SURDIN RUMALOLAS (alm), Terdakwa II ARI WIBOWO Als ARI Als PUTRA Bin SUROSO (alm) dan Terdakwa III DODI FEBRIANSYAH Als DODI Bin Alm OKAS pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Bundaran Jalan harapan Indah Raya Kel. Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi melakukan, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 wib saski RIZKI MAULANA membutuhkan uang pinjaman senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan akan menjaminkan sebuah kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO setelah itu saski RIZKI MAULANA, saksi BASRI bersama-sama saksi ASNAWI bertemu dengan saksi BOBY dan saksi IPUNG dengan maksud untuk membantu mencarikan seseorang untuk memberikan pinjaman uang senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),
- Bahwa Kemudian pada pukul 14.30 wib Terdakwa III menemukan akun facebook atas nama Ipung yang membutuhkan uang pinjaman senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan akan menjaminkan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO, selanjutnya Terdakwa III menguhubungi Terdakwa II untuk menghubungi saksi IPUNG dan menyakinkan dengan mengaku bernama (Sdr.TEDY) yang akan menerima gadai atau memberikan pinjaman senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan kesepakatan COD (cash on delivery) untuk jaminan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO bertempat di Bundaran Jalan harapan Indah Raya Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat.
- Bahwa setelah Terdakwa II berhasil meyakinkan saksi IPUNG untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk mengambil kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero hitam dop yang merupakan kendaran mobil dinas BNPT DKI Jakarta yang ada di penguasaan Terdakwa I untuk mengambil secara paksa 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO tersebut
- Bahwa kemudian sekitar pukul 19.20 saksi RIZKI MAULANA, saksi BASRI, saksi ASNAWI, saksi BOBY dan saksi IPUNG tiba di Bundaran Jalan harapan Indah Raya Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat sesuai perjanjian untuk melakukan transaksi COD (cash on delivery) dan Pengecekan kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B- 2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN, namun tidak lama kemudian sekitar pukul 19.45 wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III datang dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero hitam dop dan 1 (satu) unit Daihatsu Xenia warna putih yang berisikan Sdr. SUPRIADI, Sdr. Imam Sdr.PANDAPOTAN SITORUS. Sdr. Tomy, Sdr. Ipang, Sdr. Yusuf dan Sdr. Mulki datang secara bersama sama dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dengan berpura pura mengamankan saksi RIZKI MAULANA, saksi BASRI, saksi ASNAWI, saksi BOBY dan saksi IPUNG dan menuduhkan bahwa mobil yang digadaikan/jual tersebut bermasalah karena tidak dilengkapi surat-surat dan saksi RIZKI MAULANA, saksi BASRI, saksi ASNAWI, saksi BOBY dan saksi IPUNG didorong dan dipaksa masuk kedalam 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero hitam dop dan saksi RIZKI MAULANA, saksi BASRI, saksi ASNAWI, saksi BOBY dan saksi IPUNG didorong dan dipaksa masuk ke dalam 1 (satu) unit Daihatsu Xenia warna putih. Lalu saksi RIZKI MAULANA, saksi BASRI, saksi ASNAWI, saksi BOBY dan saksi IPUNG diturunkan di pinggir jalan dengan masing masing berbeda tempat, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil dan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B- 2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN
- Bahwa setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III merampas kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO dan 1(satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B- 2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menjual kendaraan tersebut kepada Sdr.BAMBANG (berkas terpisah) 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO seharga Rp.160.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B- 2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN seharga Rp.131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara tanpa hak dan melawan hukum mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO senilai Rp. 780.000.000 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B- 2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN senilai Rp 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah)
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP. |