| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Bks | Erawaty | HENDRI SUSANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama bisnis furniture antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: a. Pengembalian modal sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); b. Pembayaran keuntungan yang belum dibayarkan sejak bulan ke-7, 8, 9 dan seterusnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah); c. Ganti rugi materiil dan/atau immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); 5. Apabila Tergugat tidak mengembalikan sertifikat tersebut, menyatakan Penggugat berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
