Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
583/Pdt.G/2025/PN Bks NUNUNG APRILYANTO DRS KOESWIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUNUNG APRILYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LILIA ROSA SITI NURJANAHNUNUNG APRILYANTO
Tergugat
NoNama
1DRS KOESWIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.5.900.000.000,- (lima milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian: a. Kerugian Materiil sejumlah Rp.3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah); dan b. Kerugian Imateriil sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) sejak putusan dibacakan; dan 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak