| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.5.900.000.000,- (lima milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian: a. Kerugian Materiil sejumlah Rp.3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah); dan b. Kerugian Imateriil sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) sejak putusan dibacakan; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |