Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MUHAMMAD FADILLAH ALS BUTONG BIN (ALM) MAWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1865 /M.2.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADILLAH ALS BUTONG BIN (ALM) MAWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa Muhammad Fadillah als Butong Bin Mawin (alm) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026  sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Melati Raya 1 Rt.007 Rw.001 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang  yang mengambil suatu Barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026  sekira jam 01.30 Wib, terdakwa  yang pergi keluar rumah dengan berjalan kaki menuju pasar baru Bekasi Timur, kemudian pada saat terdakwa menyeberang kearah perlintasan rel kereta api menuju proyek Bekasi, lalu melewati Jalan Melati Raya 1 Rt.007 Rw.001 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa melintas didepan rumah korban Wardoyo Ardi dan melihat sepeda motor milik korban yaitu sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam, No. Pol: B-2220-AEG, No. Rangka:MH1JFZ12XJ418492, No. Mesin : JFZ1E2414555 yang terparkir dihalaman rumah korban;
  • Bahwa kemudian terdakwa mendekati rumah korban dan membuka pagar rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci, setelah itu terdakwa masuk kehalaman rumah korban, lalu mendekati sepeda motor korban, selanjutnya terdakwa mengecek sepeda motor milik korban, setelah di cek oleh korban ternyata sepeda motor korban dalam keadaan tidak dikunci stang, selanjutnya terdakwa dorong sepeda motor milik korban keluar pagar rumah korban menuju jalan raya kearah perlintasan kereta api kaum, lalu terdakwa dorong lagi menuju jalan raya kaum, pada saat di pertengahan jalan sebelum sampai ke jalan raya kaum terdakwa oleh warga diteriaki maling, kemudian terdakwa di hakimi oleh warga, selanjutnya 30 (tiga puluh) menit kemudian  terdakwa dijemput oleh patko Polsek Rawalumbu dan dibawa  menuju Polsek Rawalumbu;
  • Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam, No. Pol: B-2220-AEG, No. Rangka:MH1JFZ12XJ418492, No. Mesin : JFZ1E2414555 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu korban Wardoyo Ardi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Wardoyo Ardi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa Muhammad Fadillah als Butong Bin Mawin (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf  e Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Pihak Dipublikasikan Ya