| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Para Terggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara sah bahwa tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 8285/Kayuringin jaya,seluas 136m2 atas nama ARYAWAN SUJANTO,yang terletak di Jalan Gurame Raya Nomor 237, Rt 008/007,Kelurahan Kayuringin Jaya,Kecamatan Bekasi Selatan,Kota Bekasi, adalah milik Penggugat.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan atas objek a quo dari Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat dapat melakukan eksekusi atas objek a quo tersebut terhadap Para Tergugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan objek a quo dalam keadaan kosong dan tanpa beban yang menyertainya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Pajak Penjual dan Pembeli sebesar Rp.43.091.000,-(empatpuluh tigajuta sembilanpuluh saturibu rupiah).
- Biaya notaris sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelasjuta rupiah).
- Bunga Bank bejalan sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), Selama 2 Tahun Terakhir.
- Biaya notaris PPJB Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta lima Ratus Rupiah).
- Biaya pinjaman CitiBank Rp.270.093.654. (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu enam Ratus Lima Puluh empat Rupiah).
- Biaya balik nama & pajak jual beli Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
- Biaya PBB tahun 2023-2025 Rp. 1.128.177,- (Satu juta seratus Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh puluh Tujuh Rupiah).
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga(uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya( ex aequo et bono) |