Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
616/Pdt.G/2025/PN Bks ARYAWAN SUJANTO 1.Eyen Listiana
2.Raynold Hasundungan Situmeang
3.Simon Marulamtua Situmeang
4.LEVI MARANATHA SITUMEANG
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 616/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARYAWAN SUJANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Isra, SHARYAWAN SUJANTO
Tergugat
NoNama
1Eyen Listiana
2Raynold Hasundungan Situmeang
3Simon Marulamtua Situmeang
4LEVI MARANATHA SITUMEANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Para Terggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan secara sah bahwa tanah dan bangunan  berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 8285/Kayuringin jaya,seluas 136m2 atas nama ARYAWAN SUJANTO,yang terletak di Jalan Gurame Raya Nomor 237, Rt 008/007,Kelurahan Kayuringin Jaya,Kecamatan Bekasi Selatan,Kota Bekasi, adalah milik Penggugat.
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan atas objek a quo dari Para  Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menyatakan Penggugat dapat melakukan eksekusi atas objek a quo  tersebut terhadap Para Tergugat.
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan objek a quo dalam keadaan kosong dan tanpa beban yang menyertainya.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  8. Pajak Penjual dan Pembeli sebesar Rp.43.091.000,-(empatpuluh tigajuta  sembilanpuluh saturibu rupiah).
  9. Biaya notaris sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelasjuta rupiah).
  10. Bunga Bank bejalan sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), Selama  2 Tahun Terakhir.
  11. Biaya notaris PPJB Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta lima Ratus Rupiah).
  12. Biaya pinjaman CitiBank Rp.270.093.654. (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu enam Ratus Lima Puluh empat Rupiah).
  13. Biaya balik nama & pajak jual beli Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
  14. Biaya PBB tahun 2023-2025 Rp. 1.128.177,- (Satu juta seratus Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh puluh Tujuh Rupiah).
  15. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga(uit voerbaar bij voerraad).
  16. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak