Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
522/Pdt.G/2026/PN Bks Yega naden PT HASANA DAMAI PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 522/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yega naden
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT HASANA DAMAI PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk bagian yang terbukti menurut hukum;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat;

4. Menyatakan klausula baku dalam SP3R yang apabila diterapkan untuk menghanguskan atau menolak pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan Penggugat tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh pembayaran yang terbukti telah diterima dalam transaksi a quo, yang berdasarkan bukti yang dihimpun Penggugat berjumlah Rp545.626.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus;

6. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah pokok yang dikabulkan, terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan sampai jumlah pokok tersebut dibayar lunas;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak