| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 522/Pdt.G/2026/PN Bks | Yega naden | PT HASANA DAMAI PUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 522/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk bagian yang terbukti menurut hukum; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat; 4. Menyatakan klausula baku dalam SP3R yang apabila diterapkan untuk menghanguskan atau menolak pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan Penggugat tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh pembayaran yang terbukti telah diterima dalam transaksi a quo, yang berdasarkan bukti yang dihimpun Penggugat berjumlah Rp545.626.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah pokok yang dikabulkan, terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan sampai jumlah pokok tersebut dibayar lunas; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
