| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | MICHAEL FARIANTO SINAGA anak dari HOTBEN SINAGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-683/M.2.17/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-286/BKSi/12/2025
1.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : MICHAEL FARIANTO SINAGA ANAK DARI HOTBEN SINAGA Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 24 tahun / 10 Maret 2002 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Lembur Rt.001/ Rw.009 Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Belum Bekerja Pendidikan : SD
2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025 Perpanjangan Ke-1 Ketua PN Bekasi : sejak tanggal 26 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2025 Perpanjangan Ke-2 Ketua PN Bekasi : sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 23 Desembere 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026 Perpanjangan Ketua Pn Bekasi : sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026
3.Dakwaan :
----------------------Bahwa terdakwa MICHAEL FARIANTO SINAGA ANAK DARI HOTBEN SINAGA bersama-sama dengan MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan dua orang teman dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/ daftar Pencarian Orang) yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Komplek Vida Jalan Suryakencana Rt.001/ Rw.007 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi atau setidaknya tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02.00 wib ketika terdakwa MICHAEL FARIANTO SINAGA dan MUHAMAD ARIFIN (DPO/ Daftar Pencarian Orang) sedang berkumpul, terdakwa MICHAEL FARIANTO SINAGA mempunyai ide untuk melakukan pencurian dan ide tersebut disepakati oleh MUHAMAD ARIFIN (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan 2 (dua) orang teman dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/ Daftar Pencarian Orang) yang tidak dikenal namanya oleh terdakwa. Lalu terdakwa dan MUHAMAD ARIFIN (DPO/ Daftar Pencarian Orang) menyiapkan alat dan mencari target yang akan di curi, saat saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ dan saksi MURTI PUTRI DEWI dengan berboncengan sepeda motor Honda Vario tahun 2002 warna putih No. Regsitrasi T-2885-OH milik saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ sedang melintas di komplek jalan surya kencana Rt.001/ Rw.007 Kelurahan Bantargebang Kota Bekasi, terdakwa, MUHAMAD ARIFIN (DPO/ Daftar Pencarian Orang), dan dua orang teman dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru melintas di Komplek Vida jalan Surya Kencana Rt.001/ Rw.007 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna hitam dan Putih dan teman dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan Honda Vario warna biru memepet sepeda motor honda vario tahun 2002 warna putih No. Regsitrasi T-2885-OH yang dikendarai oleh saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ sehingga saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ memberhentikan sepeda motornya kemudian MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan celurit yang diarahkan kepada saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ sehingga saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ menjadi takut dan pergi meninggalkan sepeda motornya lalu dua orang teman dari MUHAMMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ dan membawanya pergi meninggalkan lokasi kejadian kemudian MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) mendekati saksi MURTI PUTRI DEWI untuk meminta Handphone dikarenakan saksi MURTI PUTRI DEWI merasa takut sehingga saksi MUTRI PUTRI DEWI menyerahkan Handphone Iphone 13 mini biru dengan imei;359155524096378 milik saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ yang dibawa oleh saksi MURTI PUTRI DEWI. Setelah mengambil sepeda motor dan hadphone milik saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ terdakwa dan MUHAMAD ARIFIN (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pergi meninggalkan lokasi kejadian. Setelah sepeda motor Honda Vario tahun 2002 warna putih No. Regsitrasi T-2885-OH milik saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ dibawa oleh terdakwa, MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan kedua teman dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang), sepeda motor milik saksi NAUFAL MAULA ISNALHAQ tersebut dijual oleh MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) di daerah Bantar Gebang Kota Bekasi dan hasil penjualan sepeda motor milik saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ dibagi masing-masing mendapatkan keuntungan yang sama; terdakwa MICHAEL FARIANTO SINAGA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), teman Ke-1 dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan teman ke-2 dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi NAUFAL MAULA IHSANALHAQ melaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya pihak Kepolisian menangkap terdakwa lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor Polisi guna pengusutan lebih lanjut sementara MUHAMAD ARIFIN dan kedua teman dari MUHAMAD ARIFIN yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa melarikan diri. ----------------------Perbuatan terdakwa MICHAEL FARIANTO, MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan kedua teman dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/ Daftar Pencarian Orang) mengambil sepeda motor dan handphone milik saksi NAUFAL MAULA IHSNALHAQ tidak seizin pemiliknya. --------------------Akibat perbuatan terdakwa MICHAEL FARIANTO, MUHAMAD ARIFIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan kedua teman dari MUHAMAD ARIFIN (DPO/ Daftar Pencarian Orang) tersebut, saksi NAUFAL M0AULA IHSANALHAQ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf a dan d Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Bekasi, 27 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum,
Yoice Yulvica C Jaksa Muda
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
