| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa ABDUL ROHMAN Als ADUL Bin (alm) MULUT bersama-sama dengan Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di TPU Mangun Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa, berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO menemui Terdakwa ABDUL ROHMAN Als ADUL Bin (alm) MULUT di tempat bengkel Motor yang beralamat di Kp. Rawa Kalong di Jl. Masjid Nurul Wafa Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk membicarakan akan membeli cairan Spray (bahan baku sintetis) lalu Terdakwa mengatakan akan membeli di akun @Roadandpicture dan kemudian Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO menanyakan dimana lokasi penjualnya, kemudian Terdakwa mengatakan di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO memberikan sejumlah uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli spray, lalu Terdakwa menambahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul di Terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi akun Instagram @Roadandpicture, kemudian akun Instagram @Roadandpicture memberikan barcode pembayaran, kemudian Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO dan Terdakwa mentransfer melalui rekening Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO yaitu Bank Seabank sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke barcode pembayaran. Selanjutnya, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO dan Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran kepada akun Instagram @roadandpicture, kemudian akun Instagram @roadandpicture mengirim titik Maps yang berada didaerah TPU Mangun Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO dan Terdakwa menuju ke lokasi titik Maps. Sesampainya di daerah TPU Mangun Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO melihat bungkusan plastik hitam dibawah batu lalu Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO mengambil bungkusan tersebut, kemudian Terdakwa memberikan kabar kepada akun Instagram @roadandpicture bahwa cairan spray tersebut sudah ada di tangan. Kemudian, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO dan Terdakwa pulang ke rumah Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO yang beralamat di Kp. Rawa kalong No.59 Rt. 021/002 Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sesampainya Terdakwa dan Saksi ABDUL ROHMAN Als ADUL Bin (alm) MULUT di Kp. Rawa kalong No. 59 Rt. 021/002 Kelurahan Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sekira pukul 21.00 WIB, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO membuka bungkusan plastik hitam yang terdapat 2 (dua) botol yang didalamnya berisi cairan spray yang masing-masing botol berisi cairan Narkotika jenis Sintetis sebanyak kurang lebih 25 ml, kemudian Terdakwa dan ABDUL ROHMAN Als ADUL Bin (alm) MULUT masing-masing mengambil 1 (satu) botol cairan spray. Selanjutnya, Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa membeli tembakau di toko tembakau yang beralamat di Jl. Karang Satria, kemudian Terdakwa membeli sebanyak Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan mendapatkan tembakau sebanyak 20 gram yang dibungkus plastik bening lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa kalong Ds. Setia Mekar Rt.002/021 No. 65 Kel. Setia Mekar Kec. Tambun, Kabupaten Bekasi. Sesampainya Terdakwa di rumah lalu Terdakwa masuk ke kamar lalu meracik tembakau dengan cara Tembakau dimasukkan ke dalam baskom lalu Terdakwa menyemprotkan cairan spray sampai merata kemudian Terdakwa jemur di atas atap rumah Terdakwa selama 1 (satu) jam, lalu setelah 1 (satu) jam Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis Sintetis tersebut dan Terdakwa menghisap Narkotika Jenis Sintetis tersebut sampai habis lalu Terdakwa mengemas Narkotika jenis Tembakau Sintetis menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang Terdakwa simpan di lemari pakaian Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO membeli tembakau di toko tembakau yang beralamat di Jl. Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi setelah sampai ditoko tersebut Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO membeli tembakau sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan tembakau sebanyak 20 (dua puluh) gram yang dibungkus plastik bening. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO meracik tembakau di rumah Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO yang beralamat di Kp. Rawa Kalong No.59 Rt. 021/002 Kel. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan cara menyemprotkan cairan spray 25 (dua puluh lima) ml sampai merata kemudian Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO jemur di atas atap rumah selama kurang lebih 18 (delapan belas) jam. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO memberitahukan kepada Terdakwa melalui pesan Instagram bahwa terdapat pembeli yang ingin membeli Narkotika jenis Sinte dengan akun instagram yang bernama @persen. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO mengambil tembakau yang sudah dijemur, lalu Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO mengemas menjadi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi tembakau sintetis yang siap edar yang Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO simpan didalam lemari pakaian rumah Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, di akun Instagram milik Terdakwa terdapat pesan dari akun Instagram @herbivora menanyakan ada atau tidak Narkotika Jenis Sintetis, kemudian Terdakwa mengatakan ada, lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik Terdakwa, tidak lama kemudian, akun tersebut mentransfer Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menempelkan narkotika tersebut di daerah Rawa Kalong, Kabupaten Bekasi. Lalu, Terdakwa mengirimkan titik lokasi kepada akun instagram @herbivora.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB, terdapat akun instagram yang bernama @idoo.scacc menanyakan Narkotika Jenis Sinte kemudian Terdakwa mengatakan ada, dan memberikan nomor rekening Seabank Terdakwa. Lalu, pembeli mentramsfer uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menuju daerah Kp. Rawa Kalong dan memberikan titik lokasi pada pembeli. Selanjutnya pukul 15.00 WIB, terdapat akun instagram @mayaindsah11 membeli paketan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa menempelkan Narkotika Jenis Sintetis di daerah Gg. Masjid Nurul Wafa, Kp. Rawa kalong Ds. Setia Mekar teras Rt.002/021 No. 65 Kel. Setia Mekar Kec. Tambun. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekira ukul 19.00 Wib, terdapat akun instagram @mohamad ata rezan memesan paket sinte dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan pembeli sudah mentransfer ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa menempelkan di daerah Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, terdapat akun instagram @gtiodwiarto yang memesan narkotika jenis sabu dengan harga paketan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan titik lokasi maps di Pom Bensin Rawa Kalong. Bahwa selanjutnya untuk pembelian ke 6, 7 dan 8 Terdakwa sudah tidak ingat lagi, namun Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sudah terjual dengan total 8 (delapan) bungkus.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO mengiklankan Narkotika jenis Sintetis melalui akun Instagram @Black.mausee, namun belum sempat ada yang bertransaksi, Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO sudah diamankan oleh Saksi MEGA LESMANA dan Saksi IMAM PAMBUDI yang masing-masing merupakan anggota dari Polsek Medan Satria pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB di rumah Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SOYONO di Kp. Rawakalong Rt. 002/021 Kel. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Selanjutnya Saksi MEGA LESMANA dan Saksi IMAM PAMBUDI melakukan pengembangan kemudian mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Rawa kalong Ds. Setia Mekar Rt.002/021 No. 65 Kel. Setia Mekar Kec. Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Suyanto selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang dan Imam Pambudi selaku yang menerima, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa:
- 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat brutto: 39 (tiga puluh sembilan) gram, berat netto: 28,47 (dua puluh delapan koma empat puluh tujuh) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat brutto: 3,18 (tiga koma delapan belas) gram berat netto: 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram.
- Bahwa sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3848/NNF/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST selaku Pemeriksa, dan Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.S.i selaku mengetahui Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi:
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil dilakban warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 19.2386 gram, diberi barang bukti bukti 1785/2025/PF;
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,8913 gram, diberi nomor barang bukti 1786/2025/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,1470 gram diberi nomor barang bukti 1787/2025/PF.
Dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1785/2025/PF s.d 1787/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa peranan dari Saksi BIMBI DUTA KUSUMA als BIMBI Bin SOYONO adalah sebagai partner/rekan untuk membeli cairan Spray Sintetis yang dilakukan dengan cara pembayaran ditanggung bersama, dan peranan dari Terdakwa adalah yang mempunyai kenalan untuk membeli cairan spray melalui akun Instagram @Roadandpicture.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SUYONO dalam transaksi Narkotika bertujuan untuk Terdakwa dan Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SUYONO jual kembali dan memperoleh keuntungan.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SUYONO memperoleh keuntungan dapat menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SUYONO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa ABDUL ROHMAN Als ADUL Bin (alm) MULUT pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kp. Rawa Kalong Ds. Setia Mekar Rt.002/021,Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Saksi MEGA LESMANA bersama dengan Saksi IMAM PAMBUDI dan Saksi ANGGA PRATAMA pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 mendapatkan informasi bahwa ada seseorang pelaku yang menjual Narkotika jenis Sintetis yang rencananya akan mengarah ke wilayah Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi IMAM PAMBUDI melakukan teknik undercover, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, Saksi MEGA LESMANA, Saksi IMAM PAMBUDI, dan Saksi ANGGA PRATAMA menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Kp. Rawa Kalong Rt. 002/021 Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sesampainya Saksi MEGA LESMANA dan Saksi IMAM PAMBUDI di Rawakalong Rt. 002/021 Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada sekira pukul 01.00 WIB, Saksi MEGA LESMANA, Saksi IMAM PAMBUDI dan Saksi ANGGA PRATAMA mengamankan seseorang yang sesuai ciri-ciri yang disebutkan oleh informan, yaitu Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SUYONO kemudian Saksi MEGA LESMANA dan Saksi IMAM PAMBUDI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip yang di bungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat dengan berat brutto 39 (tiga puluh Sembilan) gram, berat netto 28,47 gram yang ditemukan di lemari pakaian Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SUYONO. Kemudian berdasarkan keterangan Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SUYONO, lalu Saksi MEGA LESMANA, dan Saksi IMAM PAMBUDI melakukan pengembangan, lalu Saksi MEGA LESMANA, dan Saksi IMAM PAMBUDI menuju ke sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah Saksi BIMBI DUTA KUSUMA Als BIMBI Bin SUYONO di Kp. Rawa Kalong, Desa Setia Mekar Rt.002/021 No. 65 Kelurahan Setia Mekar Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sesampainya di Kp. Rawa kalong Ds. Setia Mekar Rt.002/021 No. 65 Kel. Setia Mekar Kec. Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB Saksi MEGA LESMANA dan SAKSI IMAM PAMBUDI mengamankan Terdakwa ABDUL ROHMAN Als ADUL Bin (alm) MULUT bersama barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sintetis dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram yang ditemukan di lemari pakaian milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Suyanto selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang dan Imam Pambudi selaku yang menerima, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa:
- 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat brutto: 39 (tiga puluh sembilan) gram, berat netto: 28,47 (dua puluh delapan koma empat puluh tujuh) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat brutto: 3,18 (tiga koma delapan belas) gram berat netto: 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram.
- Bahwa sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3848/NNF/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST selaku Pemeriksa, dan Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.S.i selaku mengetahui Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi:
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil dilakban warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 19.2386 gram, diberi barang bukti bukti 1785/2025/PF;
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,8913 gram, diberi nomor barang bukti 1786/2025/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,1470 gram diberi nomor barang bukti 1787/2025/PF.
Dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1785/2025/PF s.d 1787/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |