| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menetapkan sita jaminan Rumah yang beralamat di GG Pangeran Jayakarta, RT.001 RW.006 Desa Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Menetapkan Putusan ini dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lainnya;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan dengan identitas sebagai berikut:
Jenis Kendaraan : Toyota Rush
Nomor Polisi : B 2229 BZT
Nama Pemilik : PT Yang Elevator Indonesia,
Nomor Mesin : 2NRF668515
Nomor Rangka : MHKE8FB2JJK001379
secara utuh, asli, dan dalam keadaan baik sebagaimana saat penyerahan awal;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara bersama-sama untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT agar tunduk, patuh, dan melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini dengan itikad baik;
- Menetapkan bahwa apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, maka kepada PARA TERGUGAT dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah yang ditinggali oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT IV yang beralamat di GG Pangeran Jayakarta, RT.001 RW.006 Desa Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |