| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan nama Pemohon yang tercantum :
- e KTP, KK yang menggunakan nama “Capt J. Nani Popang.SH”;
- NPWP dengan Nomor : 80.068.975.4-427.000 yang menggunakan nama “J. Nani Popang”;
- Kutipan Akta Perkawinan No. 799/SGL-CSTR/XII/2005 tanggal 06 Desember 2005, Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Ewil Navandri Popang dan Setifikat Ahli Nautika Tingkat I Nomor : 6201036461N10116 tanggal 22 Februari 2016 yang menggunakan nama “Johanes Nani Popang”;
- Kartu Indonesia Sehat Nomor : 0003235466204 yang menggunakan nama “Johan Esnani Popang”;
- Buku Tabungan BRI dengan Rekening Nomor 1408-01-000108-50-4 dan Sertipikat Hak Milik No. 12411 dengan Surat Ukur No. 4173/PEJUANG/2005 tanggal 29 Maret 2005 yang berlokasi di Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi yang menggunakan nama “J. Nani Popang.SH”;
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun kependudukan adalah J. Nani Popang;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon menjadi J. Nani Popang;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|