INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
286/Pdt.G/2025/PN Bks | KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA, disebut juga sebagai Koperasi Amana yang diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua | IRFAN KUSNEDI alias IRFAN KUSNAEDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 286/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/IX/7498/2017 tertanggal 6 September 2017 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
3.Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang sebesar Rp13.250.000 (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat dengan cara mencicil setiap bulan secara rutin paling sedikit sebesar Rp1.000.0000/bulan (satu juta rupiah per bulan) hingga mencapai jumlah Rp13.250.000 dimulai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
5.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pemberian kuasa dari Tergugat kepada Penggugat untuk atas nama Tergugat menerima gaji bulanan Tergugat dari perusahaan tempat Tergugat bekerja saat ini di PT. Setra Praba Perkasa atau dari pemberi upah lainnya dimanapun Tergugat bekerja untuk dipergunakan oleh Penggugat untuk membayar angsuran pinjaman Tergugat sebesar Rp1,000.000/bulan (satu juta rupiah per bulan) hingga lunas, dan kemudian Penggugat mengembalikan sisa gaji Tergugat melalui transfer antar-bank ke rekening yang ditentukan oleh Tergugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |