Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bks PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA abah bin naih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Boy Smangunsong, SHPT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1abah bin naih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Perjanjian Nomor: 1506230000167.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengalihkan 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY 1.5 New Carry PU FD, warna hitam, dengan nomor rangka MHYHDC61TPJ221654 nomor mesin K15BT15117183, No. Polisi B 9195 FVB, tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00643843.AH.0.5.01.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp120.750.000-,
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak