Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.G/2025/PN Bks ARUL AMRULLAH HAJI GAZALI BEY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 318/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARUL AMRULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJI GAZALI BEY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 97 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1059 dengan Gambar Situasi No. 1700/1988 atas nama HAJI GAZALI BEY yang terletak di Kel. Jati Mekar, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli maupun menjual serta mengalihkan kepada pihak lain atas sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 97 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1059 dengan Gambar Situasi No. 1700/1988 atas nama HAJI GAZALI BEY yang terletak di Kel. Jati Mekar, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi;
  4. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 97 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1059 dengan Gambar Situasi No. 1700/1988 atas nama HAJI GAZALI BEY yang terletak di Kel. Jati Mekar, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat ARUL AMRULLAH;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak