| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SOEYANTO Alias ANO Bin SURONO pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di di Depan Masjid Al Hidayah, Jl Tanah Merdeka II, RT 01 RW 06 Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di rutan Bekasi dan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 terdakwa menghubungi Sdr.BOWO (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 8 gram dengan harga pergram Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa melakukan pembayaran dengan melakukan transfer kepada Sdr.BOWO (DPO) kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 8 gram tersbeut terdakwa membaginya membaginya dengan menggunakan timbangan tersebut untuk terdakwa jual kembali narkotika jenis shabu tersebut
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa mendapatkan telefon dari Sdr.ABOT (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sejumlah 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyepakatinya akan bertemu sekitar pukul 13.00 wib di sekitar depan masjid al hidayah Jl.Tanah Merdeka II Kel.Rambutan Kec.Ciracas Kota Jakarta Timur.
- Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika di daerah kota bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi didaerah tersebut hingga pada pukul 13.00 di sekitar depan masjid al hidayah Jl.Tanah Merdeka II Kel.Rambutan Kec.Ciracas Kota Jakarta Timur Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kartu perdana IM3 warna kuning, di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dengan berat netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dengan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah berikut simcard 0857 14634426
- Kemudian terdakwa mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis shabu dirumah terdakwa, Selanjutnya sekitar pukul 14.20 wib di Jl.Tanah Merdeka II No34 Rt.003/00 Kel.Rambutan Kec.Ciracas Kota Jakarta Timur Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah), ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana warna biru merk NTF Jeans, di dalam kantong sebelah kanan terdapat:
- 1 (satu) plastik ziplock wama hitam, didalamnya terdapat
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram dengan berat netto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital;
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil;
- Bahwa terdakwa SOEYANTO Alias ANO Bin SURONO dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3401/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HENANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1933/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9367 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi
- 1934/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,9145 gram.
- 1935/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0267 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SOEYANTO Alias ANO Bin SURONO adalah postif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SOEYANTO Alias ANO Bin SURONO pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Tanah Merdeka II No34 Rt.003/006 Kel.Rambutan Kec.Ciracas Kota Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di rutan Bekasi dan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Berawal pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika di daerah kota bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi didaerah tersebut hingga pada pukul 13.00 di sekitar depan masjid al hidayah Jl.Tanah Merdeka II Kel.Rambutan Kec.Ciracas Kota Jakarta Timur Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kartu perdana IM3 warna kuning, di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dengan berat netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dengan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah berikut simcard 0857 14634426
- Kemudian terdakwa mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis shabu dirumah terdakwa, Selanjutnya sekitar pukul 14.20 wib di Jl.Tanah Merdeka II No34 Rt.003/00 Kel.Rambutan Kec.Ciracas Kota Jakarta Timur Saksi Syarifudin, Jenesdri Agretama dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah), ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana warna biru merk NTF Jeans, di dalam kantong sebelah kanan terdapat:
- 1 (satu) plastik ziplock wama hitam, didalamnya terdapat
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram dengan berat netto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital;
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil;
- Bahwa terdakwa SOEYANTO Alias ANO Bin SURONO dalam melakukan perbuatannya melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3401/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HENANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1933/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9367 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi
- 1934/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,9145 gram.
- 1935/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0267 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SOEYANTO Alias ANO Bin SURONO adalah postif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |