Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. MUHAMAD JUMADI Alias UNYIL Bin (Alm) KOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4230/M.2.17.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JUMADI Alias UNYIL Bin (Alm) KOMARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD JUMADI Als UNYIL Bin (Alm) KOMARUDIN bersama sama dengan Saksi KHARRY KHARISNA Alias KITING Bin TRI JOKO, dan saksi Ryan Trisnatama Alias Capung Bin Ruslan  (keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi Jalan Pahlawan No. 1 RT 005/ RW. 011, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Ryan Trisnatama Alias Capung (Penuntutan Terpisah) melalui aplikasi pesan Threema Privat yang memerintahkan terdakwa untuk menyiapkan pengambilan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Kharry Kharisna Alias Kiting (Penuntutan Terpisah) untuk menerima dan mengikuti arahan orang suruhan Saksi Ryan Trisnatama Alias Capung terkait pengambilan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Kharry Kharisna Alias Kiting menghubungi terdakwa kembali dan memberitau kepada terdakwa bahwa barang Narkotika jenis shabu sudah diterima di daerah Pamulang Kota Tanggerang Selatan berupa shabu 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan 50 (lima puluh) gram narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 50 (lima puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi, selanjutnya terdakwa meminta saksi Kharry Kharisna Alias Kiting untuk membagi menjadi paketan 10 (sepuluh) gram sebanyak 5 (lima) bungkus;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin, dan saksi Taufan Kurniawan (ketiganya anggota polri) dan tim  Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Saksi Kharry Kharisna Alias Kiting Bin Tri Joko dan memperoleh Informasi dari Saksi Kharry Kharisna Alias Kiting Bin Tri Joko  yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, yang menerangkan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu, ekstasi, dan ganja diperoleh dari terdakwa MUHAMAD JUMADI Alias JUM Bin (Alm) KOMARUDIN. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin, dan saksi Taufan Kurniawan melakukan penyelidikan serta melakukan observasi;
  • Bahwa pada hari Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin, dan saksi Taufan Kurniawan  mendatangi di Lapas Kelas II A Bekasi di Jl. Pahlawan No.1 RT.005/RW.011 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin, dan saksi Taufan Kurniawan bertemu dengan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/tempat lainnya terhadap terdakwa, ditemukan   1 (satu) buah handphone merek Oppo Reno 14 F warna hijau berserta kartu perdana dengan nomor 08871389399 yang mana dilakukan pemeriksaan ditemukan terdakwa berkomunikasi dengan saksi RYAN TRISNATAMA Alias CAPUNG melalui aplikasi Threema Privat dengan kode A8UU4JDX dalam rangka menjalankan kegiatan peredaran dan penjualan narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 0556/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik barang bukti dari saksi Kharry Kharisna Alias Kiting Bin Tri Joko (berkas perkara terpisah) dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor
  1. 0404/2026/OF s.d 0409/2026/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina
  2. 0410/2026/OF berupa tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMA

Interpretsi Hasil

  1. Metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  2. MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37   lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 15 Tahun 2026 Tentang perubahan Golongan Narkotika

Sisa barang bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :  

  1. 0404/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 44,3815 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto  44,3401 gram;
  2. 0405/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 46,2783 gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 46,3401 gram;
  3. 0406/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 43,5293 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto netto 43,4002 gram;
  4. 0407/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 48,1938 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 41,4564 gram;
  5. 0408/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 41,9051 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 41,8878 gram;
  6. 0409/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 37,0926 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 37,0740 gram;
  7. 0410/2026/OF,- berupa 46 (empat puluh enam) butir tablet MDMA warna hijau dengan berat netto 16,7414setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 16,3852 gram.
  • Bahwa benar terdakwa MUHAMAD JUMADI Als UNYIL Bin (Alm) KOMARUDIN dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari pihak mana pun.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD JUMADI Als UNYIL Bin (Alm) KOMARUDIN pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi Jalan Pahlawan No. 1 RT 005/ RW. 011, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Ryan Trisnatama Alias Capung (Penuntutan Terpisah) melalui aplikasi pesan Threema Privat yang memerintahkan terdakwa untuk menyiapkan pengambilan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Kharry Kharisna Alias Kiting (Penuntutan Terpisah) untuk menerima dan mengikuti arahan orang suruhan Saksi Ryan Trisnatama Alias Capung terkait pengambilan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Kharry Kharisna Alias Kiting menghubungi terdakwa kembali dan memberitau kepada terdakwa bahwa barang Narkotika jenis shabu sudah diterima di daerah Pamulang Kota Tanggerang Selatan berupa shabu 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan 50 (lima puluh) gram narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 50 (lima puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi, selanjutnya terdakwa meminta saksi Kharry Kharisna Alias Kiting untuk membagi menjadi paketan 10 (sepuluh) gram sebanyak 5 (lima) bungkus;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin, dan saksi Taufan Kurniawan (ketiganya anggota polri) dan tim  Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Saksi Kharry Kharisna Alias Kiting Bin Tri Joko dan memperoleh Informasi dari Saksi Kharry Kharisna Alias Kiting Bin Tri Joko  yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, yang menerangkan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu, ekstasi, dan ganja diperoleh dari terdakwa MUHAMAD JUMADI Alias JUM Bin (Alm) KOMARUDIN. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin, dan saksi Taufan Kurniawan melakukan penyelidikan serta melakukan observasi;
  • Bahwa pada hari Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin, dan saksi Taufan Kurniawan  mendatangi di Lapas Kelas II A Bekasi di Jl. Pahlawan No.1 RT.005/RW.011 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya saksi Asep Apriatna, saksi Faizal Agustin, dan saksi Taufan Kurniawan bertemu dengan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/tempat lainnya terhadap terdakwa, ditemukan   1 (satu) buah handphone merek Oppo Reno 14 F warna hijau berserta kartu perdana dengan nomor 08871389399 yang mana dilakukan pemeriksaan ditemukan terdakwa berkomunikasi dengan saksi RYAN TRISNATAMA Alias CAPUNG melalui aplikasi Threema Privat dengan kode A8UU4JDX dalam rangka menjalankan kegiatan peredaran dan penjualan narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 0556/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik barang bukti dari Saksi Kharry Kharisna Alias Kiting Bin Tri Joko (berkas perkara terpisah) dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor
  1. 0404/2026/OF s.d 0409/2026/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina
  2. 0410/2026/OF berupa tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMA

Interpretsi Hasil

  1. Metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  2. MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37   lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 15 Tahun 2026 Tentang perubahan Golongan Narkotika

Sisa barang bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :  

  1. 0404/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 44,3815 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto  44,3401 gram;
  2. 0405/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 46,2783 gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 46,3401 gram;
  3. 0406/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 43,5293 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto netto 43,4002 gram;
  4. 0407/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 48,1938 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 41,4564 gram;
  5. 0408/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 41,9051 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 41,8878 gram;
  6. 0409/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 37,0926 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 37,0740 gram;
  7. 0410/2026/OF,- berupa 46 (empat puluh enam) butir tablet MDMA warna hijau dengan berat netto 16,7414setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 16,3852 gram.
  • Bahwa benar terdakwa MUHAMAD JUMADI Als UNYIL Bin (Alm) KOMARUDIN dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram tidak mempunyai izin dari pihak mana pun.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya