Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. LUKI RIYANTO ALS RAMA BIN SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 297/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4000/M.2.17.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKI RIYANTO ALS RAMA BIN SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia Terdakwa LUKI RIYANTO BIN SUGENG pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 15 .00 wib  dan pada Jumat  tanggal 06 Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan  Oktober dan bulan Desember   tahun  2024  bertempat Jl. Swantantra II No.35 Rt.04 Rw.04 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan di Warung Bakso Kuah Mercon Jl. Raya Ratna Rt.02 Rw.01 Kelurahan Jatikramat Kecamata Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, ”melakukan tindak pidana  dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”, perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi Tika Lestari kenal dengan terdakwa di Pasar Jatiasih dan menjelaskan bahwa terdakwa bisa mencarikan pekerjaan, selanjutnya saksi Tika Lestrai dengan terdakwwa ketemuan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 16.00 wib di KFC Jatiasih.
  • Bahwa terdakwa memperkenalkan diri sebagai adalah HRD di Restoran Kampung Kecil Jatibening kemudian terdakwa menjanjikan bisa membawa saksi Tika Lestari dan teman saksi untuk bekerja di Restoran Kampung Kecil dan menyuruh saksi Tika Lestari untuk melengkapi CV(Curiculum Vitae/ Riwayat Hidup ) .
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 15.00 wib di Jl. Swatantra II No.35 Rt.04 Rw.04 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa dan saksi Tika Lestari bertemu untuk mengambil CV saksi Tika Lestari.
  • Bahwa terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi Tika Lestari nantin kalau sudah bekerja dengan menggunakan sepeda motor, akan diajukan kepada bos untuk uang bensin yang akan diberikan setiap minggu sekali dan gaji setiap bulan sebesar Rp 3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa minta STNK motor akan difoto copy oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2008 warna merah maroon Nopol : B-6600-KPF atas nama Krisna Wijaya milik saksi Tika Lestari dengan alasan untuk fotocopy STNK dan beli materai sebentar, sehingga saksi Tika Lestari memberikan sepeda motor tersebut dan kunci kontak kepada terdakwa lalu terdakwa pergi dan sampai sekarang terdakwa tidak Kembali lagi. Sehingga saksi Tika Lestari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiasih.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Tika Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebsar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira jam 14.00 wib di Warung Bakso Kuah Mercon Jl. Raya Ratna Rt.02 /01 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa bertemu dengan saksi Roudlotul Jannah yang awalnya saksi Roudlotul Jannah membaca di face book ada lowongan kerja  pada tanggal 02 Desember 2024.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kerjaan di rumah makan Kampung Kecil sebagai Halper dan terdakwa mengaku sebagai HRD di RM Kampung Kecil Jl. Ratna , selanjutnya terdakwa memberikan formulir, setelah menjadi karyawan akan diajukan untuk uang trasportasi, sehingga saksi Roudlotul Jannah menyerahkan STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2012 Nopol : K-5409-AD milik saksi Roudlotul Jannah kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor mer Honda Beat Nopol : K-5409-AD  dengan alasan foto copy STNK milik saksi Roudlotul Jannah, setelah diberikan sepeda motor tersebut terdakwa pergi setelah 30 ( tiga puluh ) menit menunggu tidak Kembali dan menghubungi Handphone tidak bisa dihubungi.Kemudian pada tanggal 28 Desember 2024 saksi Roudlotul Jannah mendapatkan informasi terdakwa ditahan di Polsek Pondok Gede.  Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Roudlotul Jannah melaporkan ke Polsek Jatiasih.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Roudlotul Jannah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ).
  • Bahwa terdakwa bukan karyawan di Rumah Makan Kampung Kecil di Jl Raya Jatibening Pondok Gede Kota Bekasi  sedangkan HRD rumah makan tersebut adalah saksi Patimah.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUH PIDANA Jo pasal 65 ayat (1) KUHPIDANA.--------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa LUKI RIYANTO BIN SUGENG pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 15 .00 wib  dan pada Jumat  tanggal 06 Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan  Oktober dan bulan Desember   tahun  2024  bertempat Jl. Swantantra II No.35 Rt.04 Rw.04 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan di Warung Bakso Kuah Mercon Jl. Raya Ratna Rt.02 Rw.01 Kelurahan Jatikramat Kecamata Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, ”melakukan tindak pidana  dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  diancam karena penggelapan”,  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya saksi Tika Lestari kenal dengan terdakwa di Pasar Jatiasih dan menjelaskan bahwa terdakwa bisa mencarikan pekerjaan, selanjutnya saksi Tika Lestrai dengan terdakwwa ketemuan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 16.00 wib di KFC Jatiasih.
  • Bahwa terdakwa memperkenalkan diri sebagai  adalah HRD di Restoran Kampung Kecil Jatibening kemudian terdakwa menjanjikan bisa membawa saksi Tika Lestari dan teman saksi untuk bekerja di Restoran Kampung Kecil dan menyuruh saksi Tika Lestari untuk melengkapi CV(Curiculum Vitae/ Riwayat Hidup ) .
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 15.00 wib di Jl. Swatantra II No.35 Rt.04 Rw.04 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa dan saksi Tika Lestari bertemu untuk mengambil CV saksi Tika Lestari.
  • Bahwa terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi Tika Lestari nantin kalau sudah bekerja dengan menggunakan sepeda motor, akan diajukan kepada bos untuk uang bensin yang akan diberikan setiap minggu sekali dan gaji setiap bulan sebesar Rp 3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah ) , kemudian terdakwa minta STNK motor akan difoto copy oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meminjam 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2008 warna merah maroon Nopol : B-6600-KPF atas nama Krisna Wijaya  milik saksi Tika Lestari dengan alasan untuk fotocopy STNK dan beli materai  sebentar, sehingga saksi Tika Lestari memberikan sepeda motor tersebut dan kunci kontak  kepada terdakwa  lalu terdakwa pergi  dan sampai sekarang terdakwa tidak Kembali lagi. Sehingga saksi Tika Lestari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiasih.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Tika Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebsar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira jam 14.00 wib di Warung Bakso Kuah Mercon Jl. Raya Ratna Rt.02 /01 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa bertemu dengan saksi Roudlotul Jannah yang awalnya saksi Roudlotul Jannah membaca di face book ada lowongan kerja  pada tanggal 02 Desember 2024.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kerjaan di rumah makan Kampung Kecil sebagai Halper dan terdakwa mengaku sebagai HRD di RM Kampung Kecil Jl. Ratna , selanjutnya terdakwa memberikan formulir, setelah menjadi karyawan akan diajukan untuk uang trasportasi, sehingga saksi Roudlotul Jannah menyerahkan STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2012 Nopol : K-5409-AD milik saksi Roudlotul Jannah kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor mer Honda Beat Nopol : K-5409-AD  dengan alasan foto copy STNK milik saksi Roudlotul Jannah, setelah diberikan sepeda motor tersebut terdakwa pergi setelah 30 ( tiga puluh ) menit menunggu tidak Kembali dan menghubungi Handphone tidak bisa dihubungi.Kemudian pada tanggal 28 Desember 2024 saksi Roudlotul Jannah mendapatkan informasi terdakwa ditahan di Polsek Pondok Gede.  Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Roudlotul Jannah melaporkan ke Polsek Jatiasih.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Roudlotul Jannah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ).
  • Bahwa terdakwa bukan karyawan di Rumah Makan Kampung Kecil di Jl Raya Jatibening Pondok Gede Kota Bekasi  sedangkan HRD rumah makan tersebut adalah saksi Patimah.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372   KUH PIDANA Jo pasal 65 ayat (1) KUHPIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya