Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Bks 1.SILVIYANA PERMATA SARI
2.MUHAMMAD BAGUS PRATAMA SASMITO
KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA up KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL cq KEPALA UNIT I JATANRAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SILVIYANA PERMATA SARI
2MUHAMMAD BAGUS PRATAMA SASMITO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA up KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL cq KEPALA UNIT I JATANRAS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PARA PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutus Perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima Permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh Kepolisian Metro Bekasi Kota Reserse Kriminal Umum didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/705/IV/2025/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 02 April 2025 junto Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/207/IV/RES.1.24/2025/Restro Bks Kota Tanggal 04 April 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menghukum TERMOHON untuk mencabut Penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : : LP/B/705/IV/2025/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 02 April 2025 junto Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/207/ IV/ RES.1.24/2025/Restro Bks Kota Tanggal 04 April 2025.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PARA PEMOHON;
  5. Menyatakan bahwa PARA PEMOHON berhak mendapatkan REHABILITASI dan PEMULIHAN HAK ATAS NAMA BAIK DAN HARKAT MARTABATNYA sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) KUHAP, sebagai akibat dari penetapan tersangka yang tidak sah.
  6. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON.
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PARA PEMOHON atas nama SILVIYANA PERMATA SARI & MUHAMMAD BAGUS PRATAMA SASMITO;
  8. Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini sejak diucapkan;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

atau.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya