| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 281/V/2009/2 tertanggal 27 Mei 2009, dengan tidak melakukan pembayaran tunggakan IPL beserta denda dengan total tagihan sebesar Rp.148.770.226 (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah). terhadap Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 281/V/2009/2 tertanggal 27 Mei 2009 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Mutiara Bekasi.
DALAM PROVISI
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan unit apartemen Tower A lantai 19 Unit 19 Type 2 Bedroom dengan luas netto 30m?2; luas semi gross 36m?2;, kepada Penggugat secara seketika sampai Gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Banding; verzet; Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |