| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa RYAN ARDIANSYAH ALS UCIL BIN ROHMAT, pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di daerah Depan Perumahan Tridaya Sakti dekat Sekolah 10 November, Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Cikarang, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 12.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah terdakwa saat itu berkomunikasi melalui akun instagram miliknya yang bernama ssecretof.dragonn_ kepada akun instagram yang bernama P1NKM4NN. Dimana dalam percakapan tersebut yang intinya terdakwa ingin membeli tembakau sintetis seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan dijawab oleh akun instagram P1NKM4NN pembayarannya di transfer melalui rekening Dana, yang tidak diingat nomornya oleh terdakwa, setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian akun instagram P1NKM4NN mengirimkan foto lokasi dan map untuk pengambilan narkotika tembakau sintetis;
- Bahwa setelah menerima lokasi pengambilan narkotika tembakau sintetis, lalu terdakwa langsung pergi sesuai petunjuk dan arahan dari Map Akun P1NKM4NN dan tiba sekitar pukul 14.00 Wib di daerah Pinggir Jalan Tambun Kabupaten Bekasi dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat ± 15 gram yang diletakkan di atas tanah. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan sesampainya dirumah Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa buka dan diracik menjadi 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang rencananya akan dijual oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa dalam menjual narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara online melalui akun instagram milik terdakwa yang bernama ssecretof.dragonn_ dengan cara ditransfer ke DANA terdakwa dengan nomor 081808046203 kemudian terdakwa mengirimkan titik map untuk pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis dan untuk penjualan terdakwa baru menjual sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dimana terdakwa tidak ingat apa nama akun instagramnya dengan menjual seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap bungkusnya. Dalam setiap penjualannya terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih ± Rp.800.000,- sampai dengan Rp.900.000,- jika narkotika jenis tembakau sintetis nya laku terjual semua;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Jalan Pulau Halmahera IX Timur Rt/Rw 009/006 No.32 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur tiba-tiba datang saksi MOHAMAD RIDWAN.SH dan saksi PANJI GINENG PRAWIRO dengan menunjukkan surat tugas dari Saturan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa ditemukan barang bukti ditemukan 32 ( tiga puluh dua ) bungkus plastic klip bening berlakban merah yang didalamnya berisikan Nakotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 1 ( satu ) buah Hp merek Samsung berikut kartunya 085891089883 yang tersangka simpan di dalam lemari pakaian dalam kamar tidur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa diintrogasi dan menerangkan bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang didapat dengan cara membeli melalui akun instagram yang bernama P1NKM4NNN seharga Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah ) yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, sekira jam 14.00 WIB di daerah Tambun, Kab. Bekasi dan mendapatkan 1 ( satu ) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat ± 15 ( lima belas ) gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berlakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 31, 25 (tiga puluh satu koma dua puluh lima) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 15,04 (lima belas koma nol empat) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7196//NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berlakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 14, 9203 (empat belas koma sembilan dua nol tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 14, 8207 (empat belas koma delapan dua nol tujuh gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 0,5666 (nol koma lima ribu enam ratus enam puluh enam) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,4626 (nol koma empat ribu enam ratus dua puluh enam) gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa RYAN ARDIANSYAH ALS UCIL BIN ROHMAT, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan Pulau Halmahera IX Timur Rt/Rw 009/006 No.32 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Jalan Pulau Halmahera IX Timur Rt/Rw 009/006 No.32 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur tiba-tiba datang saksi MOHAMAD RIDWAN.SH dan saksi PANJI GINENG PRAWIRO dengan menunjukkan surat tugas dari Saturan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa ditemukan barang bukti ditemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastic klip bening berlakban merah yang didalamnya berisikan Nakotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 ( satu ) buah Hp merek Samsung berikut kartunya 085891089883 yang tersangka simpan di dalam lemari pakaian dalam kamar tidur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa diintrogasi dan menerangkan bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang didapat dengan cara membeli melalui akun instagram yang bernama P1NKM4NNN seharga Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah ) yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, sekira jam 14.00 WIB di daerah Tambun, Kab. Bekasi dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat ± 15 ( lima belas ) gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berlakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 31, 25 (tiga puluh satu koma dua puluh lima) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 15,04 (lima belas koma nol empat) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7196//NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berlakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 14, 9203 (empat belas koma sembilan dua nol tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 14, 8207 (empat belas koma delapan dua nol tujuh gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 0,5666 (nol koma lima ribu enam ratus enam puluh enam) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,4626 (nol koma empat ribu enam ratus dua puluh enam) gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian |