Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.B/2026/PN Bks TANIA PUSPITASARI, SH FIKRI ABDUL AZIZ Bin ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 509/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6013/M.2.17.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI ABDUL AZIZ Bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa FIKRI ABDUL AZIZ pada rentang waktu tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.50 Wib, 18 Juni 2026 sekira pukul 10.30 Wib, tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 14.45 Wib, tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 10.04 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Gerai Brilink Berkah yang beralamat di Jalan Tenggilis Rt. 002 Rw. 009, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.50 Wib, Terdakwa sedang menjaga Gerai Brilink Berkah yang beralamat di Jalan Tenggilis Rt. 002 Rw. 009, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kemudian datang Saksi Sugiyarti yang ingin melakukan tarik tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Lalu, Terdakwa meminta kartu ATM BRI milik saksi Sugiyarti kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin Electronic Data Capture (EDC), lalu timbul niat Terdakwa untuk memanipulasi transaksi tanpa sepengetahuan Saksi Sugiyarti dengan memasukkan Akun Judi Online milik Terdakwa melalui Akun DEWI 11 yang mana untuk nomornya sudah tidak Terdakwa ingat kembali, kemudian Terdakwa mengetik angka sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN di mesin EDC, kemudian transaksi berhasil. Namun, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sugiyarti bahwa transaksi tidak berhasil, lalu Terdakwa memasukkan kembali kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin EDC, dan mengetik Nomor Rekening BRI 227501000544564 atas nama Dewi Ratna Sari (rekening milik Saksi Dewi Ratna Sari yang merupakan istri dari Saksi Soni selaku pemilik Gerai BRILink Berkah), lalu Terdakwa mengetik angka Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), kemudian Terdakwa meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN di mesin EDC, kemudian transaksi berhasil. Setelah itu, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Saksi Soni selaku Pemilik Gerai Brilink Berkah untuk transaksi tarik-tunai BRILink. Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saksi Sugiyarti mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi Sugiyarti datang ke Gerai Brilink Berkah untuk melakukan tarik tunai sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan menemui Terdakwa yang sedang menjaga Gerai BRILink Berkah. Lalu, Terdakwa meminta kartu ATM BRI milik saksi Sugiyarti kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin Electronic Data Capture (EDC), lalu timbul niat Terdakwa untuk memanipulasi transaksi dengan memasukkan nomor rekening BCA 3432461715 atas nama FIKRI ABDUL AZIZ, selanjutnya Terdakwa mengetik angka Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi Sugiyarti kemudian meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN, lalu transaksi berhasil. Selanjutnya, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sugiyarti bahwa transaksi tidak berhasil, lalu Terdakwa memasukkan kembali kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin EDC, dan memasukkan nomor rekening BRI 227501000544564 atas nama Saksi Dewi Ratna Sari, lalu timbul niat Terdakwa untuk memanipulasi transaksi tanpa sepengetahuan Saksi Sugiyarti dengan mengetik angka Rp.615.000 (Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) kemudian meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN, kemudian transaksi berhasil. Selanjutnya, Terdakwa memberikan uang tunai yang sudah disiapkan oleh Saksi Sony kepada Saksi Sugiarti sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan sisa uang sebesar Rp. 115.000 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) Terdakwa ambil. Sehingga menyebabkan Saksi Sugiyarti mengalami kerugian sebesar Rp. 5.115.000 (Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 14.45 WIB, saat Terdakwa berada di Gerai BRILink, Saksi Sugiyarti datang dan ingin melakukan tarik tunai sejumlah Rp. 1.010.000 (Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah). Lalu, Terdakwa meminta kartu ATM BRI milik saksi Sugiyarti kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin Electronic Data Capture (EDC), lalu memasukkan nomor rekening BRI 227501000544564 atas nama Saksi Dewi Ratna Sari, lalu Terdakwa mengetik angka Rp. 1.010.000 (Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah) kemudian meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN, kemudian transaksi berhasil. Namun, timbul niat dari Terdakwa untuk memanipulasi transaksi dengan mengatakan kepada Saksi Sugiyarti bahwa transaksi pertama tidak berhasil, lalu Terdakwa memasukkan kembali kartu ATM milik Saksi Sugiyarti, ke mesin EDC dan memasukan nomor rekening BRI 227501000544564 atas nama Saksi Dewi Ratna Sari, kemudian Terdakwa mengetik nominal Rp. 5.020.000 (Lima Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) dan meminta pin Saksi Sugiyarti sehingga Terdakwa berhasil memindahkan saldo dari Rekening Saksi Sugiyarti ke Rekening Saksi Dewi Ratna Sari sebesar Rp. 5.020.000 (Lima Juta Dua Puluh Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.010.000 (Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah) kepada Saksi Sugiyarti dan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 5.020.000 (Lima Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk Terdakwa dari uang yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Saksi Soni untuk transaksi tarik-tunai BRILink. Sehingga menyebabkan Saksi Sugiyarti mengalami kerugian sebesar Rp. 5.020.000 (Lima Juta Dua Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 10.04 Wib, Saksi Sugiyarti datang ke Gerai BRILink ingin melakukan tarik tunai sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Kemudian, Terdakwa meminta kartu ATM BRI milik saksi Sugiyarti kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke Mesin EDC dan memasukkan nomor rekening BRI 227501000544564 atas nama Saksi Dewi Ratna Sari, kemudian timbul niat Terdakwa untuk memanipulasi transaksi tanpa sepengetahuan Saksi Sugiyarti dengan mengetik nominal Rp. 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan meminta pin Saksi Sugiyarti sehingga Terdakwa berhasil memindahkan saldo dari Rekening Saksi Sugiyarti ke Rekening Saksi Dewi Ratna Sari sebesar Rp. 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada Saksi Sugiyarti dan mengambil uang sejumlah Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa dari uang yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Saksi Soni untuk transaksi tarik-tunai BRILink. Sehingga menyebabkan Saksi Sugiyarti mengalami kerugian sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan operator Gerai BRILink Berkah dan telah beberapa kali melayani Saksi Sugiyarti dalam melakukan transaksi tarik tunai di Gerai BRILink Berkah yang dijaga oleh Terdakwa namun setiap kali melakukan transaksi, Terdakwa memanipulasi transaksi dengan mengatakan transaksi tidak berhasil, dan selanjutnya Terdakwa melakukan transfer dengan nominal dan tujuan rekening tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Sugiyarti, yang mana sebenarnya transaksi tersebut berhasil, namun oleh Terdakwa dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan melakukan tipu muslihat dengan menyampaikan transaksi tersebut tidak berhasil.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Saksi Sugiyarti adalah kurang lebih sekitar Rp. 23.135.000 (Dua Puluh Tiga Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa FIKRI ABDUL AZIZ pada rentang waktu tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.50 Wib, 18 Juni 2026 sekira pukul 10.30 Wib, tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 14.45 Wib, tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 10.04 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Gerai Brilink Berkah yang beralamat di Jalan Tenggilis Rt. 002 Rw. 009, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa sedang menjaga Gerai Brilink Berkah pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.50 WIB yang beralamat di Jalan Tenggilis Rt. 002 Rw. 009, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kemudian datang Saksi Sugiyarti yang ingin melakukan tarik tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Lalu, Terdakwa meminta kartu ATM BRI milik saksi Sugiyarti kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin Electronic Data Capture (EDC), lalu timbul niat Terdakwa untuk memanipulasi transaksi tanpa sepengetahuan Saksi Sugiyarti dengan memasukkan Akun Judi Online milik Terdakwa melalui Akun DEWI 11 yang mana untuk nomornya sudah tidak Terdakwa ingat kembali, kemudian Terdakwa mengetik angka sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN di mesin EDC, kemudian transaksi berhasil. Namun, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sugiyarti bahwa transaksi tidak berhasil, lalu Terdakwa memasukkan kembali kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin EDC, dan mengetik Nomor Rekening BRI 227501000544564 atas nama Dewi Ratna Sari (rekening milik Saksi Dewi Ratna Sari yang merupakan istri dari Saksi Soni selaku pemilik Gerai BRILink Berkah), lalu Terdakwa mengetik angka Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kemudian Terdakwa meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN di mesin EDC, kemudian transaksi berhasil. Setelah itu, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Saksi Soni selaku Pemilik Gerai Brilink Berkah untuk transaksi tarik-tunai BRILink. Sehingga menyebabkan Saksi Sugiyarti mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026, Saksi Sugiyarti datang ke Gerai Brilink Berkah untuk melakukan tarik tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menemui Terdakwa yang sedang menjaga Gerai BRILink Berkah. Lalu, Terdakwa meminta kartu ATM BRI milik saksi Sugiyarti kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin Electronic Data Capture (EDC), lalu timbul niat Terdakwa untuk memanipulasi transaksi dengan memasukkan nomor rekening BCA 3432461715 atas nama FIKRI ABDUL AZIZ, selanjutnya Terdakwa mengetik angka Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi Sugiyarti kemudian meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN, lalu transaksi berhasil. Selanjutnya, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sugiyarti bahwa transaksi tidak berhasil, lalu Terdakwa memasukkan kembali kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin EDC, dan memasukkan nomor rekening BRI 227501000544564 atas nama Saksi Dewi Ratna Sari, lalu timbul niat Terdakwa untuk memanipulasi transaksi tanpa sepengetahuan Saksi Sugiyarti dengan mengetik angka Rp.615.000 (Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) kemudian meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN, kemudian transaksi berhasil. Selanjutnya, Terdakwa memberikan uang tunai yang sudah disiapkan oleh Saksi Sony kepada Saksi Sugiarti sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan sisa uang sebesar Rp. 115.000 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) Terdakwa ambil. Sehingga menyebabkan Saksi Sugiyarti mengalami kerugian sebesar Rp. 5.115.000 (Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 14.45 WIB, saat Terdakwa berada di Gerai BRILink, Saksi Sugiyarti datang dan ingin melakukan tarik tunai sejumlah Rp. 1.010.000 (Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah). Lalu, Terdakwa meminta kartu ATM BRI milik saksi Sugiyarti kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke mesin Electronic Data Capture (EDC), lalu memasukkan nomor rekening BRI 227501000544564 atas nama Saksi Dewi Ratna Sari, lalu Terdakwa mengetik angka Rp. 1.010.000 (Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah) kemudian meminta Saksi Sugiyarti untuk mengetikkan PIN, kemudian transaksi berhasil. Namun, timbul niat dari Terdakwa untuk memanipulasi transaksi dengan mengatakan kepada Saksi Sugiyarti bahwa transaksi pertama tidak berhasil, lalu Terdakwa memasukkan kembali kartu ATM milik Saksi Sugiyarti, ke mesin EDC dan memasukan nomor rekening BRI 227501000544564 atas nama Saksi Dewi Ratna Sari, kemudian Terdakwa mengetik nominal Rp. 5.020.000 (Lima Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) dan meminta pin Saksi Sugiyarti sehingga Terdakwa berhasil memindahkan saldo dari Rekening Saksi Sugiyarti ke Rekening Saksi Dewi Ratna Sari sebesar Rp. 5.020.000 (Lima Juta Dua Puluh Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.010.000 (Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah) kepada Saksi Sugiyarti dan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 5.020.000 (Lima Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk Terdakwa dari uang yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Saksi Soni untuk transaksi tarik-tunai BRILink. Sehingga menyebabkan Saksi Sugiyarti mengalami kerugian sebesar Rp. 5.020.000 (Lima Juta Dua Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026, Saksi Sugiyarti datang ke Gerai BRILink ingin melakukan tarik tunai sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Kemudian, Terdakwa meminta kartu ATM BRI milik saksi Sugiyarti kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti ke Mesin EDC dan memasukkan nomor rekening BRI 227501000544564 atas nama Saksi Dewi Ratna Sari, kemudian timbul niat Terdakwa untuk memanipulasi transaksi tanpa sepengetahuan Saksi Sugiyarti dengan mengetik nominal Rp. 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan meminta pin Saksi Sugiyarti sehingga Terdakwa berhasil memindahkan saldo dari Rekening Saksi Sugiyarti ke Rekening Saksi Dewi Ratna Sari sebesar Rp. 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada Saksi Sugiyarti dan mengambil uang sejumlah Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa dari uang yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Saksi Soni untuk transaksi tarik-tunai BRILink. Sehingga menyebabkan Saksi Sugiyarti mengalami kerugian sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan operator Gerai BRILink Berkah dan telah beberapa kali melayani Saksi Sugiyarti dalam melakukan transaksi tarik tunai di Gerai BRILink Berkah yang dijaga oleh Terdakwa namun setiap kali melakukan transaksi, Terdakwa menggunakan kesempatan untuk transaksi dengan mengatakan transaksi tidak berhasil, dan selanjutnya Terdakwa melakukan transfer dengan menggunakan kartu ATM milik Saksi Sugiyarti yang berada dalam kuasa Terdakwa dengan nominal dan tujuan rekening tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Sugiyarti, yang mana sebenarnya transaksi tersebut berhasil, namun oleh Terdakwa dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan menyampaikan transaksi tersebut tidak berhasil.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Saksi Sugiyarti adalah  kurang lebih sekitar Rp. 23.135.000 (Dua Puluh Tiga Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya