| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia mereka terdakwa I MOSHE KEILAND REFRA dan terdakwa II DANIEL MORALLES URJAAN pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Tytyan Indah No.24 Rt.007/012 Kel.Kali Baru Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Perumahan Tytyan Indah blok N I/3 RT.003 RW.012 Kec.Medan Satria Kota Bekasi, terdakwa I yang memesan 1 (satu) buah kandang burung melalui aplikasi lalamove mendapat penerima ordernya yaitu korban ARIEF RAHMAN sebagai drivernya yang menggunakan 1 (Satu) unit mobil pickup bernomor plat B-9899-TVB dengan pengantaran ke Perumahan Tytyan Indah No.24 Rt.007/012 Kel.Kali Baru Kec.Medan Satria Kota Bekasi.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Perumahan Tytyan Indah No.24 Rt.007/012 Kel.Kali Baru Kec.Medan Satria Kota Bekasi, korban ARIEF RAHMAN tiba dengan membawa 1 (satu) unit kandang burung pesanan terdakwa I, lalu korban ARIEF RAHMAN menghubungi terdakwa I melalui telepon namun terdakwa I tidak dapat dihubungi sehingga korban ARIEF RAHMAN merasa emosi dan korban ARIEF RAHMAN menghubungi kembali kepada terdakwa I yang diangkat oleh orang tuanya an. JOHN REFRA lalu korban ARIEF RAHMAN memaki-maki orang tua terdakwa I dengan mangatakan “anjing, babi mentang-mentang orang kaya gw bunuh lo”.
- Kemudian akhirnya sekitar pukul 14.30 wib bertempat di rumah terdakwa I sekitar Perumahan Tytyan Indah No.24 Rt.007/012 Kel.Kali Baru Kec.Medan Satria Kota Bekasi, korban ARIEF RAHMAN bertemu dengan terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. BARCOS (DPO), sdr. KELVIN (DPO), Sdr. RIANO (DPO), sdr. FRANCO (DPO) lalu terjadi pedebatan dan terdakwa I melakukan kekerasan kepada korban ARIEF RAHMAN dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban ARIEF RAHMAN, lalu terdakwa II melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban ARIEF RAHMAN dan merekam korban ARIEF RAHMAN kemudian sdr. BARCOS (DPO), sdr. KELVIN (DPO), sdr. RIANO (DPO), sdr. FRANCO (DPO) melakukan kekerasan dengan cara mengikat korban ARIEF RAHMAN ke tiang listrik menggunakan tali dan korban ARIEF RAHMAN dipukuli sebanyak + 10 (sepuluh) kali yang mengakibatkan korban ARIEF RAHMAN ketakutan dan setelah itu korban ARIEF RAHMAN di lepaskan dan disuruh pulang oleh terdakwa I, terdakwa II, sdr. BARCOS (DPO), sdr. KELVIN (DPO), Sdr. RIANO (DPO), sdr. FRANCO (DPO).
- Bahwa sekitar pukul 17.00 wib setibanya korban ARIEF RAHMAN di rumah korban ARIEF RAHMAN Cipinang Muara No. 10 RT.06 RW.03 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, korban ARIEF RAHMAN menceritakan kejadian tersebut kepada saksi FITRI WAHYU NINGSIH selaku istri korban ARIEF RAHMAN dan saksi HARLIM PERDANA. Atas kejadian tersebut korban ARIEF RAHMAN bersama saksi FITRI melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
- Bahwa sebagaimana Visum et Repertum “PRO JUSTITIA” No. 040.05/320/VI/2025/RS tanggal 26 juni 2025 dari RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID yang telah memeriksa seorang korban ARIEF RAHMAN atas nama ARIEF RAHMAN dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban ARIEF RAHMAN tersebut, dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, mata, leher, dada dan anggota gerak atas, luka lecet pada mulut, didapatkan luka akibat kekerasan suhu panas berupa luka kabar derajat dua pada pada anggota gerak atas. Yang dibuat dan ditandangani oleh dokter yang memeriksa dr. RIFKY MUHAMAD FAISAL dan mengetahui Ahli Kedokteran Forensik dr. STEPHANUS RUMANCY
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke 1 KUHP.--
ATAU
KEDUA
Bahwa ia mereka terdakwa I MOSHE KEILAND REFRA dan terdakwa II DANIEL MORALLES URJAAN pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Tytyan Indah No.24 Rt.007/012 Kel.Kali Baru Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Perumahan Tytyan Indah blok N I/3 RT.003 RW.012 Kec.Medan Satria Kota Bekasi, terdakwa I yang memesan 1 (satu) buah kandang burung melalui aplikasi lalamove mendapat penerima ordernya yaitu korban ARIEF RAHMAN sebagai drivernya yang menggunakan 1 (Satu) unit mobil pickup bernomor plat B-9899-TVB dengan pengantaran ke Perumahan Tytyan Indah No.24 Rt.007/012 Kel.Kali Baru Kec.Medan Satria Kota Bekasi.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Perumahan Tytyan Indah No.24 Rt.007/012 Kel.Kali Baru Kec.Medan Satria Kota Bekasi, korban ARIEF RAHMAN tiba dengan membawa 1 (satu) unit kandang burung pesanan terdakwa I, lalu korban ARIEF RAHMAN menghubungi terdakwa I melalui telepon namun terdakwa I tidak dapat dihubungi sehingga korban ARIEF RAHMAN merasa emosi dan korban ARIEF RAHMAN menghubungi kembali kepada terdakwa I yang diangkat oleh orang tuanya an. JOHN REFRA lalu korban ARIEF RAHMAN memaki-maki orang tua terdakwa I dengan mangatakan “anjing, babi mentang-mentang orang kaya gw bunuh lo”.
- Kemudian akhirnya sekitar pukul 14.30 wib bertempat di rumah terdakwa I sekitar Perumahan Tytyan Indah No.24 Rt.007/012 Kel.Kali Baru Kec.Medan Satria Kota Bekasi, korban ARIEF RAHMAN bertemu dengan terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. BARCOS (DPO), sdr. KELVIN (DPO), Sdr. RIANO (DPO), sdr. FRANCO (DPO) lalu terjadi pedebatan dan terdakwa I melakukan kekerasan kepada korban ARIEF RAHMAN dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban ARIEF RAHMAN, lalu terdakwa II melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban ARIEF RAHMAN dan merekam korban ARIEF RAHMAN kemudian sdr. BARCOS (DPO), sdr. KELVIN (DPO), sdr. RIANO (DPO), sdr. FRANCO (DPO) melakukan kekerasan dengan cara mengikat korban ARIEF RAHMAN ke tiang listrik menggunakan tali dan korban ARIEF RAHMAN dipukuli sebanyak + 10 (sepuluh) kali yang mengakibatkan korban ARIEF RAHMAN ketakutan dan setelah itu korban ARIEF RAHMAN di lepaskan dan disuruh pulang oleh terdakwa I, terdakwa II, sdr. BARCOS (DPO), sdr. KELVIN (DPO), Sdr. RIANO (DPO), sdr. FRANCO (DPO).
- Bahwa sekitar pukul 17.00 wib setibanya korban ARIEF RAHMAN di rumah korban ARIEF RAHMAN Cipinang Muara No. 10 RT.06 RW.03 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, korban ARIEF RAHMAN menceritakan kejadian tersebut kepada saksi FITRI WAHYU NINGSIH selaku istri korban ARIEF RAHMAN dan saksi HARLIM PERDANA. Atas kejadian tersebut korban ARIEF RAHMAN bersama saksi FITRI melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
- Bahwa sebagaimana Visum et Repertum “PRO JUSTITIA” No. 040.05/320/VI/2025/RS tanggal 26 juni 2025 dari RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID yang telah memeriksa seorang korban ARIEF RAHMAN atas nama ARIEF RAHMAN dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban ARIEF RAHMAN tersebut, dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, mata, leher, dada dan anggota gerak atas, luka lecet pada mulut, didapatkan luka akibat kekerasan suhu panas berupa luka kabar derajat dua pada pada anggota gerak atas, akibat perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu. Luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu satu minggu. Yang dibuat dan ditandangani oleh dokter yang memeriksa dr. RIFKY MUHAMAD FAISAL dan mengetahui Ahli Kedokteran Forensik dr. STEPHANUS RUMANCY
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.---- |