| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 576/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | EGAS Als REGAS Bin KARYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 576/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4909/M.2.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-240/BKSi/10/2025 a.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : EGAS ALS REGAS BIN KARYADI Tempat Lahir : Sukabumi Umur / Tanggal Lahir : 22 tahun / 01 Maret 2003 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Cibening Rt.006/ RRw.03 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Belum Bekerja Pendidikan : SD
b.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 28 September 2025 sampai dengan tanggal 06 November 2025 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 07 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2025
PERTAMA
----------------------Bahwa terdakwa EGAS ALS REGAS BIN KARYADI pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau setidaknya masih dalam bulan September 2025 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Super Game Net yang beralamat di Jalan Bintara Jaya Kavling Nomor 02 Rt.003/ Rw.05 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 23.00 wib saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS pergi ke warnet yang beralamat di Super Game Net yang beralamat di Jalan Bintara Jaya Kavling Nomor 02 Rt.003/ Rw.05 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru tahun 2021 Nopol:B-4314-KVU No.Rangka: MH1JM0110NK469867 No. Mesin: JM01E1468911 miliknya dengan tujuan bermain game setelah masuk ke warnet saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS bertemu dengan terdakwa EGAS ALS REGAS BIN KARYADI yang sedang bermain game, terdakwa duduk disebelah saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS kemudian saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS mengobrol dengan terdakwa sambil bermain game sekira pukul 01.00 wib terdakwa meminjam sepeda motor AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS untuk membeli rokok lalu kunci kontak sepeda motor saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS serahkan kepada terdakwa lalu terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS tidak lama kemudian terdakwa kembali ke warnet dengan mengembalikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS setelah itu terdakwa bermain game lagi sampai dengan sekira pukul 04.30 wib terdakwa meminjam sepeda motor lagi kepada saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS dengan alasan membeli rokok di warung tanpa merasa curiga saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa pergi dari warnet dengan mengendarai sepeda motor milik saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS namun sampai dengan pukul 06.00 wib saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS menunggu, terdakwa tidak kunjung datang, atas kejadian tersebut saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib selanjutnya Polsek Bekasi Barat menangkap terdakwa lalu mengamankannya ke Polsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut.
---------------------Alasan saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS mempercayai terdakwa dengan meminjamkan sepeda motor miliknya dikarenakan terdakwa sering meminjam sepeda motor milik dan selalu dikembalikan.
----------------------Akibat perbuatan terdakwa, saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA
----------------------Bahwa terdakwa EGAS ALS REGAS BIN KARYADI pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau setidaknya masih dalam bulan September 2025 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Super Game Net yang beralamat di Jalan Bintara Jaya Kavling Nomor 02 Rt.003/ Rw.05 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 23.00 wib saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS pergi ke warnet Super Game Net yang beralamat di Jalan Bintara Jaya Kavling Nomor 02 Rt.003/ Rw.05 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru tahun 2021 Nopol: B-4314-KVU No.Rangka: MH1JM0110NK469867 No. Mesin: JM01E1468911 miliknya dengan tujuan bermain game setelah masuk ke warnet saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS bertemu dengan terdakwa EGAS ALS REGAS BIN KARYADI yang sedang bermain game, terdakwa duduk disebelah saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS kemudian saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMMAD IKDAM ABBAS mengobrol dengan terdakwa EGAS ALS REGAS BIN KARYADI sambil bermain game sekira pukul 01.00 wib terdakwa meminjam sepeda motor untuk membeli rokok lalu kunci kontak sepeda motor saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS serahkan kepada terdakwa lalu terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS. Tidak lama kemudian terdakwa kembali ke warnet dengan mengembalikan kunci kontak sepeda motor kepada saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS setelah itu terdakwa bermain game lagi sampai dengan sekira pukul 04.30 wib terdakwa meminjam sepeda motor lagi kepada saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS dengan alasan membeli rokok di warung tanpa curiga saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya kepada terdakwa lalu terdakwa pergi dari warnet dengan mengendarai sepeda motor milik saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS namun sepeda motor milik saksi AL MUHAJIRIN tersebut terdakwa bawa ke tempat kontrakan ISAL (DPO/ Daftar Pencarian Orang) di Daerah Kaliabang Tengah dan menggadaikannya dengan harga Rp.1.5000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS melaporkannya ke pihak berwajib selanjutnya Polsek Bekasi Barat menangkap terdakwa dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut.
----------------------Tujuan terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS kepada ISAL (DPO/ Daftar Pencarian Orang) agar uangnya dapat digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.
----------------------Akibat perbuatan terdakwa, saksi AL MUHAJIRIN BIN MUHAMAD IKDAM ABBAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Bekasi, 14 Nopember 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
