Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Bekasi Sentra Niaga Kalimalang Immanuel J Sampelalong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Bekasi Sentra Niaga Kalimalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Immanuel J Sampelalong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.977.961,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 2 Juli 2025 sebesar Rp. 100.977.961,53.
  4. Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak