| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki yang semula tertulis :
- Paspor yang semula TIRAH BT NASIMAH RANISAH lahir di di Tangerang, pada tanggal 19 November 1985 diperbaiki menjadi TIRAH BT LAMPE RAKHMAH lahir di di Tangerang, pada tanggal 02 Juli 1990, diperbaiki menjadi TIRAH BT LAMPE RAKHMAH lahir di Tangerang, pada tanggal 02 Juli 1990;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan Perubahan identitas Pemohon tersebut pada instansi terkait agar dicatat dalam daftar register yang tersedia untuk itu
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki yang semula tertulis :
- Paspor yang semula TIRAH BT NASIMAH RANISAH lahir di di Tangerang, pada tanggal 19 November 1985 diperbaiki menjadi TIRAH BT LAMPE RAKHMAH lahir di di Tangerang, pada tanggal 02 Juli 1990, diperbaiki menjadi TIRAH BT LAMPE RAKHMAH lahir di Tangerang, pada tanggal 02 Juli 1990;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan Perubahan identitas Pemohon tersebut pada instansi terkait agar dicatat dalam daftar register yang tersedia untuk itu
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|