Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUHAMMAD IQBAL M. ADAM Als IQBAL Bin M. ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B- 3729/M.2.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL M. ADAM Als IQBAL Bin M. ADAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

                            KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                             KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

                            KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

       Jl. Veteran No.1 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi 17141

                                     Telp/Fax (021) 8824278

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

        Nomor Reg. Perkara : PDM- 85 /M.2.17/ Eku.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD IQBAL M. ADAM Als IQBAL Bin M. ADAM

Tempat lahir

:

Pulo Pante

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 30 Mei 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Empeh RT/RW. 000/000 Kel/Desa. Empeh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Prov. Aceh (sesuai KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

1107223005950001

 

  1. PENAHANAN

Riwayat Penangkapan Terdakwa      :   08 Februari 2026

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

-

Ditahan Penyidik

:

09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026

 

-

Diperpanjang Kejaksaan

:

01 Maret 2026 s/d 09 April 2026

 

-

Perpanjangan oleh PN 1

:

10 April 2026 s/d 09 Mei 2026

 

-

-

Perpanjangan oleh PN 2

Penahanan oleh JPU

:

:

10 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026   

02 Juni 2026 s/d 21 Juni 2026     

 

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IQBAL M. ADAM Als IQBAL Bin M. ADAM pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 19.15 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di dipinggir Jl. Alinda Rt/Rw. 008/020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 19.15 WIB, saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA, beserta rekan-rekan unit 2 subnit 2.3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah Pimpinan IPDA DIK DIK ISKANDAR mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berjualan dipinggir Jl. Alinda Rt/Rw. 008/020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi , pada saat saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA mendatangi lokasi tersebut, dan terdakwa sedang berjualan dengan cara pembeli datang menemui terdakwa untuk membeli obat-obatan terlarang, dipinggir Jl. Alinda Rt/Rw. 008/020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, lalu saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 48 (empat puluh delapan) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, dibawah dekat kaki terdakwa,
  • 96 (sembilan puluh enam) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, yang ditemukan didalam genggaman tangan kanan terdakwa   
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, yang ditemukan didalam genggaman tangan kiri terdakwa
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditemukan didalam saku / kantong celana terdakwa
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA pergi ke toko tempat terdakwa berjualan juga yang letaknya di seberang tempat terdakwa berjualan di pinggir jalan di Jl. Alinda Rt/Rw. 008/020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi namun tidak ditemukan barang bukti.
  • Bahwa pada saat saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja yaitu Sdr Iqbal (belum tertangkap), dan untuk obat tanpa ijin edar yang dijual ditoko tersebut sdr. Iqbal (belum tertangkap) yang mengantar obat-obatan keras ke terdakwa setiap hari, adapun gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun terdakwa belum menerima nya karena belum 1 (satu) bulan bekerja dan terdakwa juga mendapatkan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari yang diambil langsung dari hasil penjualan obat – obatan tersebut
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). 
  • 6 (enam) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Labotorium Pengujian Mutu Farmasi Kedokteran Jl. Cipinang Baru Raya No. 3B Jakarta Timur 13240 sebagai berikut :

   Nomor Kode Sampel : LS093II2026  tanggal 12 Februari 2026

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih berlogo “TMD” , garis tengah , lima puluh “ pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : tramadol  Positif.

Nomor Kode Sampel : LS094II2026 tanggal 12 Februari 2026

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic bening
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS  (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IQBAL M. ADAM Als IQBAL Bin M. ADAM pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 19.15 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di dipinggir Jl. Alinda Rt/Rw. 008/020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 19.15 WIB, saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA, beserta rekan-rekan unit 2 subnit 2.3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah Pimpinan IPDA DIK DIK ISKANDAR mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berjualan dipinggir Jl. Alinda Rt/Rw. 008/020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi , pada saat saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA mendatangi lokasi tersebut, dan terdakwa sedang berjualan dengan cara pembeli datang menemui terdakwa untuk membeli obat-obatan terlarang, dipinggir Jl. Alinda Rt/Rw. 008/020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, lalu saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 48 (empat puluh delapan) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, dibawah dekat kaki terdakwa,
  • 96 (sembilan puluh enam) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, yang ditemukan didalam genggaman tangan kanan terdakwa  
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, yang ditemukan didalam genggaman tangan kiri terdakwa
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditemukan didalam saku / kantong celana terdakwa
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA pergi ke toko tempat terdakwa berjualan juga yang letaknya di seberang tempat terdakwa berjualan di pinggir jalan di Jl. Alinda Rt/Rw. 008/020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi namun tidak ditemukan barang bukti.
  • Bahwa pada saat saksi AIPDA GUNTUR ADHI WIBOWO, SH, MH, saksi BRIGADIR YOKA HANANG PRASETYA, SH dan saksi BRIGADIR JENESDRI AGRETAMA menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja yaitu Sdr Iqbal (belum tertangkap), dan untuk obat tanpa ijin edar yang dijual ditoko tersebut sdr. Iqbal (belum tertangkap) yang mengantar obat-obatan keras ke terdakwa setiap hari, adapun gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun terdakwa belum menerima nya karena belum 1 (satu) bulan bekerja dan terdakwa juga mendapatkan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari yang diambil langsung dari hasil penjualan obat – obatan tersebut
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). 
  • 6 (enam) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Labotorium Pengujian Mutu Farmasi Kedokteran Jl. Cipinang Baru Raya No. 3B Jakarta Timur 13240 sebagai berikut :

   Nomor Kode Sampel : LS093II2026  tanggal 12 Februari 2026

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih berlogo “TMD” , garis tengah , lima puluh “ pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : tramadol  Positif.

Nomor Kode Sampel : LS094II2026 tanggal 12 Februari 2026

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic bening
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS  (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17           Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

Bekasi, 02 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Septerina Nellaita, SH

                                   Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya