Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. 1.ABDULLAH alias DOLLA bin MUHAMMAD UMAR
2.RIDWAN RAMADHANI alias TONGEL bin H. KAMAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8689/M.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH alias DOLLA bin MUHAMMAD UMAR[Penahanan]
2RIDWAN RAMADHANI alias TONGEL bin H. KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR bersama-sama dengan Terdakwa II. RIDWAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H. KAMAL pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas IIA Bekasi, Blok Cempaka, Lantai 2 Kamar 20, Jl. Pahlawan No. 1 RT. 005/RW.00, Kelurahan Aren Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
•    Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat pintu kamar sel Lapas Kelas IIA Bekasi dibuka, Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL datang ke kamar Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR dengan membawa 4 (empat) kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja untuk disimpan di bunker milik Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR, karena Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR memiliki hutang budi kepada Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL kemudian 

Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR bersedia untuk menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut didalam bunker penyimpanan milik Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR dimana Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR memiliki bunker penyimpanan dengan ukuran 30 x 30 cm didalam kamar dengan cara Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR membuat lubang di tembok dekat tempat tidur Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR kemudian Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR menyiram tembok dikamar Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR dengan menggunakan air lalu Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR menggerus tembok tersebut dengan menggunakan kayu yang Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR dapatkan ketika Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR sedang mendapat waktu olahraga. Setelah tembok tersebut menjadi lubang kemudian Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR menyemen tembok dengan menggunakan semen yang didapat dari lokasi pembangunan yang ada di dalam lapas dan setelah bungker tersebut jadi, Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR menutup bungker tersebut dengan menggunakan karpet agar bunker tersebut tidak terlihat dari petugas;
•    Bahwa Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari Saudara RIDHO (dalam perkara lain) teman satu kamar Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL dimana pada saat itu Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL membantu Saudara RIDHO (dalam perkara lain) dengan cara mempacking atau membuat kemasan Narkotika jenis Ganja kemudian pada akhir bulan Juli 2025, Saudara RIDHO (dalam perkara lain) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sehingga Saudara RIDHO (dalam perkara lain) memberikan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL. Karena jumlah Narkotika jenis Ganja tersebut banyak kemudian Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL meminta tolong kepada Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR untuk menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut; 
•    Bahwa maksud Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL menitipkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR rencananya Narkotika jenis Ganja tersebut akan dijual;
•    Bahwa Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL mendapatkan upah dari Saudara RIDHO (dalam perkara lain) dalam membantu Saudara RIDHO (dalam perkara lain) dalam mempacking atau membuat kemasan Narkotika jenis Ganja sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR belum mendapatkan upah dari hasil menyimpan Narkotika jenis Ganja;
•    Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Lapas Kelas IIA Bekasi, Saksi REKY SWANDI dan Saksi BAYU KURNIAWAN merupakan Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan rutin terhadap warga binaan dan kamar sel yang dihuni warga binaan pada saat malakukan pemeriksaan di Blok Cempaka lantai 2 kamar 20 yang dihuni oleh Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR, Saksi REKY SWANDI dan Saksi BAYU KURNIAWAN menemukan :
a.    4 (empat) kantok kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 513 (lima ratus tiga belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja dan kertas papir berat seluruhnya brutto 539,37 (lima ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram dengan berat seluruhnya Netto 351,80 (tiga ratus lima puluh satu koma delapan puluh) gram;
b.    59 (lima puluh sembilan) Pack plastik klip ukuran kecil;
c.    1 (satu) buah timbangan;
d.    1 (satu) pack kertas papir merk ROYO;
e.    1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam (milik Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD) yang ditemukan dari bunker yang ada  didekat tempat tidur UMAR. Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD bahwa 4 (empat) kantok kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 513 (lima ratus tiga belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja tersebut milik Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL;
•    Bahwa kemudian Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL diamankan, setelah diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru dan pada saat dilakukan interogasi diketahui bahwa Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL menitipkan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD untuk disimpan di dalam tempat penyimpanan (bunker) milik Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD. Dengan adanya temuan Narkotika jenis Ganja tersebut Saksi REKY SWANDI dan Saksi BAYU KURNIAWAN menghubungi pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut;
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5579/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandagtangani oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 
1.    1 (satu) bungkus plastik warna hitam (Kode A) berisi 139 (seratus tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 97,7331 gram, diberi nomor barang bukti 2587/2025/PF;
2.    1 (satu) bungkus plastik warna hitam (Kode B) berisi 136 (seratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 93,6982 gram, diberi nomor barang bukti 2588/2025/PF;
3.    1 (satu) bungkus plastik warna hitam (Kode C) berisi 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 80,7920 gram, diberi nomor barang bukti 2589/2025/PF;

4.    1 (satu) bungkus plastik warna hitam (Kode D) berisi 118 (seratus delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 78,7139 gram, diberi nomor barang bukti 2590/2025/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1.    2587/2025/PF s/d 2590/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Narkotika;
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengaan Nomor barang bukti sebagai berikut :
1.    2587/2025/PF berupa 139 (seratus tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 96,1149 gram;
2.    2588/2025/PF berupa 136 (seratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 92,5172 gram;
3.    2589/2025/PF berupa 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 79,0933 gram;
4.    2590/2025/PF berupa 118 (seratus delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 77,6681 gram;
•    Bahwa Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR bersama-sama dengan Terdakwa II. RIDWAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H. KAMAL tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----


SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR bersama-sama dengan Terdakwa II. RIDWAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H. KAMAL pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas IIA Bekasi, Blok Cempaka, Lantai 2 Kamar 20, Jl. Pahlawan No. 1 RT. 005/RW.00, Kelurahan Aren Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
•    Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Lapas Kelas IIA Bekasi, Saksi REKY SWANDI dan Saksi BAYU KURNIAWAN merupakan Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan rutin terhadap warga binaan dan kamar sel yang dihuni warga binaan pada saat malakukan pemeriksaan di Blok Cempaka lantai 2 kamar 20 yang dihuni oleh Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR, Saksi REKY SWANDI dan Saksi BAYU KURNIAWAN menemukan :
a.    4 (empat) kantok kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 513 (lima ratus tiga belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja dan kertas papir berat seluruhnya brutto 539,37 (lima ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram dengan berat seluruhnya Netto 351,80 (tiga ratus lima puluh satu koma delapan puluh) gram;
b.    59 (lima puluh sembilan) Pack plastik klip ukuran kecil;
c.    1 (satu) buah timbangan;
d.    1 (satu) pack kertas papir merk ROYO;
e.    1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam (milik Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD) yang ditemukan dari bunker yang ada  didekat tempat tidur UMAR. Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD bahwa 4 (empat) kantok kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 513 (lima ratus tiga belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja tersebut milik Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL;
•    Bahwa kemudian Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL ikut diamankan, setelah diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru dan pada saat dilakukan interogasi diketahui bahwa Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL menitipkan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD  untuk disimpan di dalam tempat penyimpanan (bunker) milik Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD. Dengan adanya temuan Narkotika jenis Ganja tersebut Saksi REKY SWANDI dan Saksi BAYU KURNIAWAN menghubungi pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut;
•    Bahwa dari hasil interogasi diketahu bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari Saudara RIDHO (dalam perkara lain) teman satu kamar Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL dimana pada saat itu Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL membantu Saudara RIDHO (dalam perkara lain) dengan cara mempacking atau membuat kemasan Narkotika jenis Ganja kemudian pada akhir bulan Juli 2025, Saudara RIDHO (dalam perkara lain) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sehingga Saudara RIDHO (dalam perkara lain) memberikan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL. 


Karena jumlah Narkotika jenis Ganja tersebut banyak kemudian Terdakwa II. RIWDAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H.KAMAL meminta tolong kepada Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR untuk menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di bunker (tempat penyimpanan) yang ada dikamar Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR; 
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5579/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandagtangani oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 
1.    1 (satu) bungkus plastik warna hitam (Kode A) berisi 139 (seratus tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 97,7331 gram, diberi nomor barang bukti 2587/2025/PF;
2.    1 (satu) bungkus plastik warna hitam (Kode B) berisi 136 (seratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 93,6982 gram, diberi nomor barang bukti 2588/2025/PF;
3.    1 (satu) bungkus plastik warna hitam (Kode C) berisi 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 80,7920 gram, diberi nomor barang bukti 2589/2025/PF;
4.    1 (satu) bungkus plastik warna hitam (Kode D) berisi 118 (seratus delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 78,7139 gram, diberi nomor barang bukti 2590/2025/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
2587/2025/PF s/d 2590/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Narkotika;
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengaan Nomor barang bukti sebagai berikut :
1.    2587/2025/PF berupa 139 (seratus tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 96,1149 gram;
2.    2588/2025/PF berupa 136 (seratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 92,5172 gram;
3.    2589/2025/PF berupa 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 79,0933 gram;
4.    2590/2025/PF berupa 118 (seratus delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 77,6681 gram;
•    Bahwa Terdakwa I. ABDULLAH Alias DOLLA Bin MUHAMMAD UMAR bersama-sama dengan Terdakwa II. RIDWAN RAMADHANI Alias TONGEL Bin H. KAMAL tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya