Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
666/Pdt.P/2025/PN Bks Bong Men Thin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 666/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bong Men Thin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan perkawinan antara Pemohon (Bong Men Thin) dengan (Tjong Tjoen Moy) yang telah dilaksanakan secara agama (Katholik) pada tanggal (1 Juni 2001) di (Gereja St Clara Bekasi Utara) dihadapan (P.Raymond Simanjorang, OFMCap) sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
  4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan perkawinan terlambat Pemohon setelah Para Pemohon telah melaporkan penetapan ini;
  5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara Atau apabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak